Search
Rabu 13 November 2024
  • :
  • :

BRTI: Frekuensi 900/1800 MHz Harus Berizin Tidak Bisa untuk OpenBTS

MAJALAH ICT – Jakarta. Beberapa waktu lalu, pakar teknologi informasi (TI), Onno W. Purbo, memperagakan cara membuat BTS menggunakan frekuensi yang saat ini dipakai para operator di 900 MHz. Demo tersebut  dilakukan Onno tersebut dilakukan dalam Forum Tata Kelola Internet Dunia atau Internet Governance Forum (IGF) 2013 yang berlangsung di Bali.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, M. Ridwan Effendi menegaskan bahwa frekuensi 900/1800 MHz merupakan frekuensi yang berizin alias bukan unlicensed band dimana penggunaannya harus seijin Menteri. "Sehingga tidak bisa digunakan untuk openBTS. Ini bukan hanya di Indonesia, tapi juga seluruh dunia. Perlu diperhatikan, penggunaan frekuensi secara sembarangan dapat menyebabkan interferensi yang dapat mengganggu kinerja jaringan telekomunikasi," tegas Ridwan.

Ditandaskannya pula, dalam UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi, penyelenggaraan semodel openBTS hanya bisa dimungkinkan melalui penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang bekerjasama dengan penyelenggara jaringan (operator). "Setiap penyelenggaraan telekomunikasi juga wajib mempunyai izin penyelenggaraan. Kewajiban ini sesungguhnya adalah guna perlindungan masyarakat juga akan kepastian hukum dan kepastian standar kualitas layanan," kata Ridwan. 

BRTI, ujar Ridwan, mengucapkan terima kasih atas masukan yang diberikan masyarakat mengenai openBTS ini. "Selanjutnya BRTI mengajak masyarakat untuk mengawal revisi RUU Telekomunikasi yang sekarang sedang dalam tahap harmonisasi antar lembaga, guna mendapatkan kepastian hukum yang pada akhirnya akan dapat mensejahterakan masyarakat Indonesia pada umumnya," harap lelaki yang sudah menjadi Komisioner BRTI untuk dua periode ini.

Sebagaimana diketahui, seperti dijelaskan Onno di IGF, BTS yang dibuatnya disebut OpenBTS dengan perangkat mini yang dikombinasikan dengan sentral berupa software open source. "Dengan OpenBTS ini kita bisa menelepon dan SMS-an lokal secara gratis tanpa menggunakan jaringan operator. Bahkan OpenBTS ini bisa melakukan komunikasi lintar operator, tapi masih terhambat regulasi," jelas Onno.

Ditambahkannya, untuk membangun sebuah OpenBTS, hanya diperlukan perangkat komputer bersistem operasi Linux, kemudian Universal Sofware Radio Peripheral (USRP) untuk memancarkan sinyal radio, sepasang antena transmitter dan receiver, serta software GNU Radio, OpenBTS, dan juga Asterisk untuk mengkonfigurasi sentral telepon. "Biaya yang dibutuhkan kira-kira berkisar 12-15 juta rupiah. Kalau dengan amplifier sekitar Rp 150 jutaan," kata Onno yang menilai perangkatnya lebih murah dibanding BTS milik operator yang membutuhkan biaya antara Rp 1 hingga 3 miliar.

Soal jangkauan, BTS yang menggunakan frekuensi operator ini bisa menjangkau hingga radius 20 km sehingga socok untuk diterapkan di wilayah pelosok yang tidak terjangkau jaringan seluler. Dan uniknya, pengguna bisa menggunakannya tanpa SIM Card. Mirip dengan layanan instan messenger yang menggunakan WiFi dan bisa melakukan voice call.