Search
Jumat 6 Maret 2026
  • :
  • :

BRTI Harus Bertanggung Jawab Terhadap Merger

MAJALAH ICT – Jakarta. Ahli persaingan yang juga mantan Anggota BRTI BAmbang Purnomo Adiwoyoto mengatakan bahwa dalam proses merger XL Axiata dan AXIS serta merger lainnya di industri telekomunikasi, BRTI harus bertanggung jawab. Demikian dikatakan Bambang yang juga mantan Ketua KPPU ini dalam Diskusi Terbuka bertajuk "Merger dan Akuisisi dalam industri telekomunikasi di Indonesia" sekaligus peluncuran bukunya.

Menurut Bambang, UU Telekomunikasi No. 36/1999 tidak secara jelas mengatur bagaimana soal penggabungan, konsolidasi dan akuisisi (PKA) di industri telekomunikasi. "Karena itu BRTI harus bertanggung jawab terhadap PKA ini. Saya mengusulkan agar sebelum KPPU menyetujui PKA di industri telekomunikasi, harus terlebih dahulu melihat persetujuan BRTI," kata BAmbang.

Menurut Bambang, hal itu karena di industri telekomunikasi ada sumber daya terbatas yang perlu mendapat perhatian, yaitu nomor dan frekuensi.

Sementara itu, pembicara lain, Taufik Ahmad dari KPPU lebih menjelaskan bagaimana proses merger dan akuisisi harus disikapi, termasuk kewajiban operator telekomunikasi untuk melaporkan PKA maksimal dalam waktu 30 hari setelah PKA ditandatangani.

"Kita ada PP yang mengatur hal ini. Dan ini berlaku umum serta lebih melihat bagaimana pasar setelah terjadinya PKA," kata Taufik.