Search
Sabtu 15 Februari 2025
  • :
  • :

BRTI: Industri Telekomunikasi Dibuat Resah oleh Penegak Hukum

MAJALAH ICT – Jakarta. Industri telekomunikasi Indonesia saat ini dibuat resah oleh aparat penegak hukum yang tidak memahami frekuensi dan penggunaannya, yang selama ini sudah dijalankan oleh industri telekomunikasi. Demikian diungkap Anggota BRTI Nonot Harsono.

Menurut Nonot saat berbicara dalam diskusi "Penafsiran Hukum dan Profesionalisme Penegak Hukum dalam Melawan Korupsi yang Dilakukan oleh Korporasi", di Jakarta. "Kata frekuensi yang di lingkungan industri telekomunikasi mudah dipaami, namun tidak demikian oleh aparat penegak hukum," kata Nonot yang telah dua periode di BRTI.

Ditambahkan, karena tidak memahami frekuensi tersebut, maka bisnis yang selama ini sudah sesuai dengan regulasi bisa didakwa melanggar hukum yang masuk melalui tindak pidana korupsi.

"Ikilim industri telekomunikasi menjadi tidak pasti. Ada regulator di atas regulator," tegas Nonot. Disesalkan pula, Kementerian Kominfo telah bertahun-tahun mengatur industri ini secara baik dan sehat, namun dengan tudingan penyalahgunaan frekuensi bisa tiba-tiba sebuah perusahaan telekomunikasi jadi bangkrut. Bahkan, kata Nonot, bukan cuma dalam kasus Indosat maupun IM2, akan banyak UKM dengan skema bisnis yang hampir sama yang jadi tidka menentuk nasibnya.

Hal itu, jelasnya, karena skema bisnis kerja sama penyelenggara jaringan dan penyelenggara jasa adalah hal yang sudah biasa di industri ini. Dengan anggapan salah oleh penegak hukum, maka semua penyelenggara jasa akan harus membangun jaringan, yang membuat jaringan tidak efisien karena semua merasa harus bangun tower, menarik kabel serta meminta frekuensi dari pemerintah.