Search
Senin 10 Februari 2025
  • :
  • :

BRTI Ingatkan Penyelenggara SMS Premium Eksisting Hanya Diberi Waktu 6 Bulan Saja

MAJALAH ICT – Jakarta. Dengan disahkannya Peraturan Menteri Kominfo No. 21 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel Dengan Mobilitas Terbatas, maka Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengingatkan bahwa penyelenggara Jasa Pesan Premium yang terdaftar di BRTI hanya diberikan waktu hingga 6 bulan sejak Peraturan Menteri ini ditetapkan. Jika tidak mengurus perijinan baru, maka layanan harus dihentikan.

Demikian disampaikan Anggota BRTI M. Ridwan Effendi. "Sesuai ketentuan di PM No. 21/2013, Penyelenggara Jasa Pesan PRemium yang mengacu pada Peraturan Menteri Kominfo No. 1/PER/M.KOMINFO/ 01/2009 tentang Penyelenggaran Jasa Pesan Premium dan Pengiriman Jasa Pesan Singkat (Short Messaging Service/SMS) ke Banyak Tujuan (Broadcast) tetap dapat melakukan kegiatannya dengan ketentuan dalam waktu paling lama  enam bulan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. Dalarn hal penyesuaian izm penyelenggaraan jasa penyediaan konten sebagaimana dimaksud, pemohon wajib mendapatkan notifikasi telah terdaftar dari BRTI," jelas Ridwan.  

Menurut Ridwan, berdasar catatan BRTI penyedia jasa pesan premium yang terdaftar sebanayk 194 perusahaan. "Kita siap melayani perijinan baru. Karena itu kita harapkan mereka segera mengurus jangan waktunya sudah mau habis baru mengurus, sebab jika dalam 6 bukan belum mengurus ijin baru, termasuk sampai uji laik operator hingga ijin penyelenggaraan, maka layanan mereka harus dihentikan," tegas Ridwan yang sudah dua periode ini menjadi anggota BRTI.

Sebagaimana diketahui, Pada tanggal 26 Juli 2013 Menteri Kominfo Tifatul Sembiring telah mengesahkan PM No. 21/3013 sebagai revisi terhadap Peraturan Menkominfo No. 1/PER/M.KOMINFO/1/2009 tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium dan Pengiriman Jasa Pesan Singkat (Short Messaging Service/SMS) ke Banyak Tujuan (Broadcast).

"Mengingat Peraturan Menteri Kominfo No. 1 Tahun 2009 tersebut dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti dengan peraturan yang baru. Pertimbangan lainnya adalah, bahwasanya perkembangan teknologi telekomunikasi dan internet yang makin konvergen telah menimbulkan beragam jenis jasa layanan yang baru yangh salah satunya adalah jasa penyediaan konten pada jaringan bergerak seluler dan jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas, yang tentu saja dampaknya juga membutuhkan pengaturan tersendiri agar dapat tercipta iklim usaha yang dapat mendorong pertumbuhan industri kreatif dalam negeri di tengah iklim usaha global," demikian dikatakan Gatot S. Dewa Broto, Kepala Informasi dan Humas Kementerian Kominfo melalui siaran pers nya. 

Dijelaskan Gatot, Kementerian Kominfo dan BRTI memang menyadari, bahwa peraturan baru tersebut sudah cukup lama ditunggu-tunggu oleh masyarakat umum, khususnya sejak munculnya masalah yang sempat menjadi perdebatan publik secara nasional pada bulan September dan Oktober 2011, yang lebih dikenal dengan istilah pulsa tergerus, pencurian pulsa, pulsa tersedot dan lain sebagainya. "Bahkan masalah tersebut sempat menjadi perhatian Komisi 1 DPR-RI, sehingga memunculkan adanya Panja DPR-RI tentang masalah tersebut. Namun demikian, tidak ada sama sekali maksud Kementerian Kominfo dan BRTI untuk memperlambat penyelesaian revisinya. Alasannya adalah selain harus penuh kehati-hatian, juga karena ada perubahan yang sangat struktural yang menyangkut pengaturan penyediaan konten tersebut," kata Gatot.