MAJALAH ICT – Jakarta. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) berkeinginan untuk 2,5 MHz hasil merger PT XL Axiata dan Pt AXIS Telekom Indonesia untuk diberikan pada PT Hutchison Tri Indonesia di pita 1800 MHz. Keterbatasan frekuensi di pita 1800 MHZ itulah yang menjadikan regulator sedikit mengalami kesulitan mengaturnya.
Demikian disampaikan Anggota BRTI Nonot Harsono. Menurut Nonot, dengan pengaturan itu, maka XL yang memiliki beban harus membayar utang Axis dinilai berhak mendapatkan tambahan 12,5 MHz sehingga totalnya menjadi 20 MHz di pita 1800 MHz, sehingga dapat menyelenggarakan LTE secara optimal. Di 1800 kini, katanya, Telkomsel memiliki 22,5 MHz, Indosat 20 MHz, XL 7,5 MHz, Axis 15 MHz, dan Tri 10 Mhz. Sedangkan untuk penyelenggaraan teknologi LTE agar bisa optimal selebar 20 MHz.
"Dengan pengaturan itu, diharapkan semua pihak dapat melaksanakan tugasnya secara optimal, utamanya XL yang mendapatkan tambahan itu," harapa Nonot. Dikatakan, Telkomsel dan Indosat sudah aman untuk melaksanakan LTE, sehingga tinggal mendekatkannya agar contigeus melalui rebalancing frekuensi di pita 1800 MHz. "Sisa frekuensi 2,5 Mhz, bisa saja dimiliki Tri, mengingat operator itu sudah mengajukan permintaan tambahan frekuensi meski bukan keputusan final regulator," tandasnya.
Diungkap Nonot, sebenarnya BRTI lebih suka kalau Tri dan Indosat kerja sama penggunaan jaringan bersama melalui frequency pooling. "Artinya, frekuensi keduanya digabung saja lalu membangun base transceiver (BTS) bersama sehingga selain investasi bisa ditekan karena tak perlu membangun BTS banyak-banyak, juga bisa mengoptimalkan frekuensi yang ada," ujar Anggota BRTI dua periode ini.