Search
Jumat 13 September 2024
  • :
  • :

BRTI Masih Kaji Aturan OTT

MAJALAH ICT – Jakarta. Fenomena layanan over the top (OTT), bisa dilihat sebagai kawan, namun sebaliknya bisa juga sebagai lawan karena menggerus pasar operator penyedia jaringan. Apalagi, karena mayoritas pemain OTT dari luar Indonesia, ini bisa menjadi ancaman.

Terkait dengan hal itu, Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Fetty Fajriati Miftach mengakui bahwa payung hukum soal OTT ini agak terlambat diantisipasi. Menurutnya BRTI masih mempelajari OTT ini apakah masuk dalam kategori penyedia jaringan atau penyedia jasa. 

"Kita masih meraba-raba jenis OTT ini. Kita mengakui, dalam membuat regulasi kita kekurangan orang-orang yang betul-betul mengerti hukum tapi juga mengerti lapangan," jelasnya.

Menurut Fetty, BRTI dan juga Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah merasakan kekhawatiran operator akan geliat OTT ini sejak 2011 lalu. Bahkan sempat terpikir untuk menawarkan solusi berupa interkoneksi antara operator dan pemain OTT yang rencananya akan dikemas dalam pembuatan payung hukum regulasi. Namun rencana aturan ini masih belum final.

Penerapan interkoneksi antara operator dan pemain OTT masih harus dipelajari lebih dalam dari sisi detil teknis dan pelaksanaannya. Jika solusi interkoneksi ini diperlukan, maka penerapan business to business (B2B) antara operator telekomunikasi di Indonesia dan pemain OTT yang ada di luar negeri harus dalam kerangka regulasi nasional.

"Jika dilihat dari Peraturan Pemerintah No. 82/2012, penyelenggara sistem elektronik untuk kepentingan publik harus menempatkan data center dan data recovery centernya di Indonesia. Jadi untuk tahap awal, OTT ini harus menempatkan data centernya di Indonesia. Sementara jika ada terminasi voice atau SMS dari OTT ke jaringan tetap atau seluler, maka OTT juga harus mengikuti aturan interkoneksi berbasis biaya," papar Fetty beberap waktu lalu.

Namun Fetty menegaskan bahwa dari PP tersebut masih harus dibuat lagi turunan peraturannya. Karena itu regulator dan operator harus duduk bersama untuk membahas itu. Layanan OTT tidak mungkin bisa diblokir karena ini merupakan bagian dari kompetisi pasar.

Untuk mendorong tumbuhnya layanan lokal OTT, BRTI mendorong agar para operator bisa berkolaborasi dengan developer lokal. "Kita mendorong agar para operator berkolaborasi, istilahnya buka pintu terhadap developer-developer lokal," ujarnya.