Search
Sabtu 7 Desember 2024
  • :
  • :

BRTI Nilai Biaya Kurator Kepailitan Telkomsel Aneh

MAJALAH ICT – Jakarta. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia menilai bahwa biaya untuk membayar kurator kasus kepailitan Telkomsel sebesar Rp. 146,808 Miliar adalah hal aneh. Demikian dikatakan Anggoat BRTI Ridwan Effendi di Jakarta.

Menurut Ridwan kepada Majalah ICT, seharusnya setelah dinyatakan menang kasasi, maka pailit itu tidak ada. "Ini logika hukum yang aneh dan tak bisa dipahami," sesal Ridwan.

Menurut Ridwan yang telah dua periode duduk sebagai Anggota BRTI ini, kejadian ini akan membuat energi operator habis untuk mengurusi masalah hukum yang tidak jelas penyelesaiannya. Apalagi bagi operator Telkomsel   ynag masih memiliki saham Merah Putih. "Mereka memiliki tanggungjawab untuk membangun infrastruktur broadband di negeri ini. Harusnya aparat penegak hukum mendukung program pembangunan nasional. Ini bukannya insentif yang didapat pelaku usaha, tetapi rongrongan demi rongrongan dengan dalih penegakan hukum dan keadilan,” tegas Ridwan.

Sementara itu, kurator yang menangani kasus pailit PT Telekomunikasi Selular tetap tegas menyatakan bahwa Telkomsel harus membayar fee kurator senilai Rp146,808 miliar sebagai bentuk penghormatan terhadap produk hukum.Demikian dikatakan salah seorang kurator Telkomsel Feri Samad, dalam siaran persnya.

Menurut Feri, pihaknya tidak mau menanggapi pernyataan dari Telkomsel soal tidak mau membayar fee kurator. "Penetapan pembayaran itu produk hukum, Telkomsel harus menghormati produk hukum. Kami sudah kirimkan invoice ke Telkomsel, Jumat (15/2) sudah harus dibayarkan," jelasnya. Menurut Feri, jika tidak membayar, maka pihaknya akan mengirimkan somasi ke Telkomsel. 

Tentu apa yang disampaikan Feri, bukan main dan akan jadi persoalan serius. Sebab, katakanlah, Telkomsel tetap engga membayar, maka setelah somasi bukan tidak mungkin para kurator akan mengugat Telkomsel kembali. Dan jika menggugat ke Pengadilan Niaga, bukan tidak mungkin juga Telkomsel akan dipailitkan kembali. "Kami bisa beri somasi, gugat pailit lagi, itu hak kami," ancam Feri.

Sebagai kelanjutan kasus putusan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terhadap PT Telkomsel, September lalu, yang kemudian berdasar keputusan Mahkamah Agung Telkomsel dibebaskan dari pailit,  Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat kembali mengeluarkan Putusan  bernomor 48/Pailit/2012/PN.Niaga JKT.PST jo No.704K/Pdt.Sus/2012  yang isinya menetapkan kewajiban Telkomsel untuk membayar fee kurator sebesar Rp 146,808 Miliar. 

Angka tersebut berasal dari perhitungan 0,5% dikali total aset yang dimiliki Telkomsel sekitar  Rp 58,723 triliun, sehingga didapat Rp. 293.616.135.000. Angka ini kemudian dibagi menjadi dua, antara Telkomsel dengan Pemohon pailit yaitu Prima Jaya Informatika (PJI), sehingga masing-masing dibebani Rp. 146,808 miliar.

Terhadap angka itu, Tim Kuasa Hukum Telkomsel, Andri W Kusumah menolak penetapan PN Niaga tersebut. "Terdapat beberapa alasan kuat untuk melakukan  penolakan terhadap penetapan fee kurator yang diputuskan oleh PN Niaga Jakarta pusat itu," kata Andri.

Dijelaskan Andri, alasan pertama adalah karena kepailitan Telkomsel telah dibatalkan, sehingga tidak ada tindakan pemberesan yang dilakukan kurator. Kemudian, fee kurator menjadi beban Pemohon Pailit (PJI) karena Telkomsel batal pailit sebagaimana yang diatur pada pasal 2 ayat (1) huruf c PERMENKUMHAM No.1 Tahun 2013, tanggal 11 Januari 2013.

"Fee kurator menjadi beban dari Pemohon Pailit, sebab tugas Kurator baru berakhir  dengan melakukan Pengumuman atas Batalnya Kepailitan Telkomsel pada harian Kompas dan Bisnis Indonesia, pada tanggal 14 Januari 2013. Sehingga yang berlaku adalah Permen Kumham No. 1 Tahun 2013,” papar Andri. 

Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula pada 21 Juni 2012, Telkomsel menghentikan kontrak secara sepihak, sehingga merugikan distributor voucher isi ulang Kartu Prima PT PJI, senilai Rp5,3 miliar. Padahal, kerjasama antara Telkomsel dengan PT Prima disepakati sejak 1 Juni 2011 sampai Juni 2013.

Akibatnya, PJI menanggung kerugian Rp5,3 miliar. Selanjutnya, PJI mengajukan gugatan pailit ke Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat. Pada 14 September, Majelis Hakim PN Jakpus yang dipimpin Agus Iskandar memutuskan Telkomsel pailit atas permohonan. Telkomsel kemudian melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). MA kemudian  telah mengabulkan permohonan kasasi Telkomsel terkait permohonan pailit yang diajukan PJI ke Penga­dilan Negeri, Jakarta Pusat. Per­kara itu diputus oleh Majelis Ha­kim Agung Abdul Kadir Map­pong, Suwardi dan Sultoni, pada Rabu (21/11). Telkomsel pun tak jadi pailit.