Search
Sabtu 15 Februari 2025
  • :
  • :

BRTI: Operator Tidak Mungkin Lakukan Remote Interception

MAJALAH ICT – Jakarta. Penyadapan yang dilakukan Australia terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Ibu Negara Ani Yudhoyono, serta Menteri dan Juru Bicara Presiden di 2009, membuat beberapa pihak mendesak agar pemerintah mendalami keterlibatan operator telekomunikasi Indonesia terkait penyadapan ini. Namun menurut Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, penyadapan tidak mungkin dilakukan penyelenggara telekomunikasi atau operator.

Demikian disampaikan Anggota BRTI M. Ridwan Effendi. Menurut Ridwan yang merupakan ahli teknologi penyadapan, dijelaskan bahwa dalam sistem yang terbangun sekarang, operator lebih bersifat pasif. "Proses marking target (penentuan target yang disadap-red.) dilakukan secara remote (jarak jauh-red.) oleh Aparat penegak hukum (APH). Operator melakukan perekaman sebagai pembanding jika diminta atau secara sistem tidak memungkinkan dilakukan remote interception, seperti pada keadaan yang akan diintersepsi adalah nomor dari PSTN dg sistem elektro mekanik," jelas Ridwan.

Menurut lelaki yang beberapa kali menghadiri forum intersepsi dunia ini, ada peluang bahwa Indonesia kecolongan dari tersadap dari perangkat yang dimiliki aparat penegak hukum. "Dugaan saya, ada peluang kecolongan dari perangkat yg dimiliki APH yang memungkinkan remote monitoring dari pembuat alat tersebut. "Terlebih kita pernah menerima hibah sistem intersepsi dari negara tetangga tersebut," ungkap Ridwan.

Dugaan lainnya, tambah Ridwan, kemungkinannya adalah dari penjual ponsel, yang dengan sengaja menginjeksikan software monitoring. "Software ini banyak dijual, yang dipakai misal suami memonitor istri atau sebaliknya. Software ini banyak dijual di pertokoan. Tapi kemungkinan ini kecil karena pasti pembelian ponsel ini tidak sembarangan," papar Ridwan.