Search
Jumat 14 Februari 2025
  • :
  • :

BRTI: Perlu PP Mengenai USO untuk Broadband

MAJALAH ICT – Jakarta. Anggota BRTI Nonot Harsono menegaskan perlunya Peraturan Pemerintah mengenai USO (universal service obligation) untuk broadband (pita lebar). Hal itu karena akses broadband kini menjadi kebutuhan dasar manusia. "Semua negara memiliki program ini yang implementasinya disesuaikan dengan tingkat kebutuhan masyarakat di masing-masing negara," kata Nonot.

 

Menurut Nonot, jaringan broadband telah diakui sebagai sarana penggerak pertumbuhan ekonomi utama, maka semua negara maju telah menjadikan jaringan broadband sebagai target pemenuhan kewajiban USO-nya. "Beberapa negara mendanai program USO dengan dana yang bersumber dari pendapatan pajak dunia usaha. Beberapa negara yang lain, mendanainya dengan dana pungutan khusus kepada para penyelenggara TIK yang beragam formulanya," tambahnya.

Menurut Nonot, di Indonesia, melalui PP nomor 7 tahun 2009, pemerintah telah menetapkan tarif baru pungutan kontribusi USO yang nilainya adalah sebesar 1,25% dari pendapatan kotor semua penyelenggara layanan telekomunikasi dan internet. Dengan mekanisme tersebut, setiap tahun terkumpul dana lebih dari 1,3 trilyun rupiah yang disetor ke kas negara dalam bentuk PNBP. 

"Kontribusi dana USO adalah jenis penerimaan negara yang tidak disebutkan dalam UU nomor 20 tahun 1997 tentang PNBP. Pungutan kontribusi USO diatur dalam UU nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Pengelolaannya wajib mematuhi, UU nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan UU nomor 01 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara," ujar Nonot.

Dijelaskannya, untuk badan layanan umum seperti Rumah Sakit dan unit-unit layanan yang serupa, Pemerintah telah menerbitkan aturan pengelolaan keuangan yang dikecualikan berupa PP nomor 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU)." Sedangkan untuk dana USO yang sumber dan tujuannya sangat spesifik, Pemerintah belum mengatur mekanisme penggunaannya. Oleh sebab itu, kini BTIP “terpaksa” menggunakan pola keuangan BLU yang sebenarnya tidak pas, karena falsafah USO berbeda dengan falsafah badan layanan umum," ungkap Nonot.

"Dengan PP tentang pelaksanaan dan pengelolaan dana USO, maka misi Pemerintah untuk membangun masyarakat informasi berbasis pengetahuan sebagaimana diamanahkan dalam UU no 17 tahun 2007 tentang RPJP 2005-2025 dan Keppres 20 tahun 2006 tentang Dewan TIK Nasional akan menjadi lebih mudah dan cepat dicapai," pungkasnya.