MAJALAH ICT – Jakarta. Terkait registrasi pelanggan prabayar yang jadi perbincangan hangat di kalangan pengguna layanan telekomunikasi akhir-akhir ini, ditegaskan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia bahwa yang menjadi prioritas pembenahan adalah registrasi kartu perdana.
"Perlu dijelaskan bahwa prioritas pembenahan registrasi adalah registrasi kartu perdana, baru kemudian secara bertahap pembenahan data pelanggan existing," terang Nonot. Ditambahkan Nonot, bila dijumpai data yg aneh atau tidak lazim, barulah diminta registrasi ulang. "Jadi tidak akan terjadi antrian atau chaos seperti yg dikhawatirkan," yakinnya.
Menurut Anggota BRTI dua periode ini, yang juga perlu diingat dari pembenahan registrasi ini yang menuntut penertiban registrasi adalah para pelanggan sendiri. "Sehingga aneh bila pengguna telekomunikasi yang tergabung dalam IDTUG berbicara yang kontra produktif," terang Nonot.
Sebagaimana diketahui, Sekretaris Jenderal Indonesia Telecommunication Users Group, Muhammad Jumadi, mengkritisi kebijakan registrasi prabayar. Menurut Jumadi, kebijakan ini terkesan asal saja, asal terlihat bahwa Kementerian Kominfo bekerja. "Ini kebijakan asal saja, agar terlihat kerja saja," kritik Jumadi.
Dijelaskan oleh Board of Council International Telecommunication Users Group ini, di daerah-daerah, bagi pengguna agak sulit untuk ke outlet-outlet yang resmi. Jika pun mendapatkan outlet resmi, maka akan butuh waktu dan biaya. "Ini kebijakan keblinger. Mana bisa orang di kampung ke outlet-outlet yang butuh waktu dan ongkos," sergahnya.
Jumadi juga meningatkan agar kebijakan yang diambil memperhatikan kondisi pengguna ponsel yang menggunakan layanan prabayar di desa-desa. "Mereka tidak akan sempat dan paham yang seperti ini," sesal Jumadi yang tak habis pikir mengapa kebijakan ini diambil Kominfo. "Speechless," ujarnya.

















