Search
Rabu 19 Februari 2025
  • :
  • :

BRTI: Semua Penyelenggara Jasa Konten Harus Bayar BHP

MAJALAH ICT – Jakarta. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia menegaskan bahwa sesuai aturan yang termaktub dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 21 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel Dengan Mobilitas Terbatas, maka semua penyelenggara konten yang menyediakan konten pada jaringan bergerak seluler dan jaringan tetap lokal tanpa kabel harus membayar Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) Telekomunikasi dan BHP USO. Besaran BHP Telekomunikasi adalah sebesar 0,5% dari pendapat kotor operator dan 1,25 % dari gross revenue untuk BGP USO.

Demikian disampaikan Anggota BRTI Ridwan Effendi. Menurut Ridwan, ketentuan tersebut ada di Pasal 32 di PM No. 21/2013 ini. "Setiap Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten wajib membayar Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal (Universal Service Obligation) yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan peraturan perundangundangan," kata Ridwan.

Namun, Ridwan menambahkan bahwa pembayaran dilakukan melalui penyelenggara jaringan, bukan jasa itu sendiri. "Pembayaran kewajiban Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) telekomunikasi dan Kewajiban Pelayanan Universal (KPU) dilakukan oleh Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten melalui penyelenggara jaringan," tandasnya.

Untuk penghitungan BHP tersebut, lanjut Anggota BRTI yang sudah dua periode ini, maka penyelenggara jaringan wajib membuat akun khusus pada laporan keuangan untuk pendapatan yang diterima oleh setiap Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten.

Sebagaimana diketahui, pada tanggal 26 Juli 2013 Menteri Kominfo Tifatul Sembiring telah mengesahkan Peraturan Menteri Kominfo No. 21 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel Dengan Mobilitas Terbatas. Peraturan Menteri yang baru ini merupakan perubahan atau revisi terhadap Peraturan Menkominfo No. 1/PER/M.KOMINFO/1/2009 tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium dan Pengiriman Jasa Pesan Singkat (Short Messaging Service/SMS) ke Banyak Tujuan (Broadcast).

"Mengingat Peraturan Menteri Kominfo No. 1 Tahun 2009 tersebut dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti dengan peraturan yang baru. Pertimbangan lainnya adalah, bahwasanya perkembangan teknologi telekomunikasi dan internet yang makin konvergen telah menimbulkan beragam jenis jasa layanan yang baru yangh salah satunya adalah jasa penyediaan konten pada jaringan bergerak seluler dan jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas, yang tentu saja dampaknya juga membutuhkan pengaturan tersendiri agar dapat tercipta iklim usaha yang dapat mendorong pertumbuhan industri kreatif dalam negeri di tengah iklim usaha global," demikian dikatakan Gatot S. Dewa Broto, Kepala Informasi dan Humas Kementerian Kominfo melalui siaran pers nya. 

Dijelaskan Gatot, Kementerian Kominfo dan BRTI memang menyadari, bahwa peraturan baru tersebut sudah cukup lama ditunggu-tunggu oleh masyarakat umum, khususnya sejak munculnya masalah yang sempat menjadi perdebatan publik secara nasional pada bulan September dan Oktober 2011, yang lebih dikenal dengan istilah pulsa tergerus, pencurian pulsa, pulsa tersedot dan lain sebagainya. "Bahkan masalah tersebut sempat menjadi perhatian Komisi 1 DPR-RI, sehingga memunculkan adanya Panja DPR-RI tentang masalah tersebut. Namun demikian, tidak ada sama sekali maksud Kementerian Kominfo dan BRTI untuk memperlambat penyelesaian revisinya. Alasannya adalah selain harus penuh kehati-hatian, juga karena ada perubahan yang sangat struktural yang menyangkut pengaturan penyediaan konten tersebut," kata Gatot.