MAJALAH ICT – Jakarta. Menindaklanjuti implementasi biaya interkoneksi yang baru, Telkomsel telah mengajukan usulan perubahan DPI yang telah disesuaikan dengan hasil perhitungan biaya interkoneksi. Usulan perubahan DPI Telkomsel telah selesai dievaluasi oleh Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dan telah mendapat persetujuan melalui Surat Persetujuan BRTI terhadap Perubahan Dokumen Penawaran Interkoneksi milik PT Telekomunikasi Selular yang terkategori sebagai penyelenggara jaringan telekomunikasi dengn pendapatan usaha (operating revenue) 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari total pendapatan usaha seluruh penyelenggara telekomunikasi dalam segmentasi layanannya, Nomor: 60/BRTI/III/2014 tanggal 10 Maret 2014.
"Dengan diimplementasikannya biaya interkoneksi yang baru, diharapkan para penyelenggara telekomunikasi dapat terus memberikan layanan telekomunikasi, tentunya dengan kualitas yang lebih baik dan tarif yang kompetitif," demikian dikatakan Kepala Informasi dan Humas Gatot S. Dewa Broto dalam siaran pers nya.
Surat Persetujuan BRTI ditandatangani Ketua BRTI Kalamullah Ramli dan Wakil Ketua BRTI M. Budi Setiawan. Dalam suratnya, meski menyetujui BRTI memberikan beberapa catatan kepada Telkomsel. Di antaranya adalah masalah transit interkoneksi SMS yang merupakan pilihan, bukan kewajiban pencari akses, sehingga pengiriman dan penerimaan SMS dilakukan secara langsung.
Kemudian, BRTI akan memonitor mengenai transit SMS ini, dan apabila dikemudia hari ditemukan pelanggaran akan dihentikan pelaksanaan SMS transit ini. "PT Telkomsel secara berkelanjutan menambah kapasitas interkoneksi yang ditawarkan kepada pencari akses, terutama apabila 80% persen atau lebih kapasitas yang disediakan pada masing-masing point of interconnection telah digunakan," demikian bunyi catatan BRTI.