MAJALAH ICT – Jakarta. Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) dan Asosiasi Digital Indonesia (IDA) menolak iklan sisipan yang diberikan operator telekomunikasi saat pengguna membuak situs-situs Anggota idEA dan IDA. Iklan yng disebut instrusif itu dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Namun, menurut Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), tak ada pelanggaran UU ITE yang dilakukan oleh operator.
Demikian disampaikan Anggota BRTI M. Ridwan Effendi. Menurut Ridwan, dari pengamatannya, iklan sisipan yang ditayangkan operator tidak merusak atau mengubah situs. "Sisipan itu hanya memberikan jeda waktu saja, tidak ada sedikitpun isi web yang dengan sengaja diubah," terang Ridwan.
Karena itu, tambah Ridwan, tidak ada regulasi yang dilanggar. "Iklan sisipan operator ketika mengakses website tertentu, itu tidak termasuk kategori pelanggaran Pasal 32 UU ITE. Jadi tidak ada regulasi yang dilanggar," tandasnya.
Menurut Ridwan, saat ini, pihak penyedia konten atau over the top (OTT), banyak yang melewatkan trafik data bukan pada jaringannya yang memasang iklan. "Dalam kasus ini, tentunya operator telekomunikasi yang berhak memasang iklan," pungkas Ridwan.
Seperti diketahui, idEA dan IDA menyebarkan Petisi melalui chage.org untuk menolak praktik intrusive advertising yang dilakukan oleh operator Telkomsel dan XL Axiata. Penolakan ini dilakukan setelah jalur mediasi selama satu tahun tidak ada kata sepakat. Penolakan sendiri dilakukan oleh 39 situs anggota idEA dan 21 situs anggota IDA.
Menurut kedua organisasi tersebut, penayangan iklan yang dilakukan operator adalah tanpa izin dan kerja sama dengan pemilik situs. Padahal, pengguna mempersepsikan pemilik situs atau media online sebagai pihak yang menayangkan dan bertanggung jawab atas semua iklan yang tayang di situs tersebut. "Akibatnya, banyak keluhan dari pengguna ditujukan kepada pemilik situs karena pandangan tersebut," tutur Ketua Umum idEA Daniel Tumiwa.
Menurut Daniel, dari segi hukum, hal tersebut bertentangan dengan Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik." Selain itu, tambahnya, dari sisi periklanan hal ini juga diatur pada Pasal 20 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang berbunyi "Pelaku usaha periklanan bertanggung jawab atas iklan yang diproduksi dan segala akibat yang ditimbulkan oleh iklan tersebut."
Bagi idEA dan IDA, upaya yang dilakukan operator dinilai sebagai upaya hijacking atau hostile redirecting untuk menghasilkan keuntungan sepihak. Dan untuk itu, komunikasi sudah dilakukan, namun menemui jalan buntu. Sehingga, petisi ini merupakan jalan agar Telkomsel dan XL maupu menuruti keinginan idEA dan IDA.

















