MAJALAH ICT – Jakarta. Untuk mencari jalan tengah pemanfaatan slot orbit satelit 150,5 BT, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) agar Indosat dan Bank Rakyat Indonesia (BRTI) memiliki dan mengoperasikan satelit secara bersama di slot orbit 150,5 BT yang mana pengoperasiannya tetap dilakukan oleh Indosat.
Demikian dikatakan Anggota BRTI Nonot Harsono. Menurut Nonot, memang benar Bank BRI telah menyatakan rencana untuk memiliki satelit sendiri untuk menghemat biaya operasionalnya dalam jangka panjang. Namun, tambah Nonot, bila BRI sebagai bank akan mengoperasikan satelit sendiri sepertinya juga tidak pas.
Sementara itu, tambahnya, Indosat masih merupakan pemilik sah slot orbit satelit 150,5 BT sampai Agustus 2015. "Di sana masih ada satelit milik Indosat yang masih bekerja sampai dua tahun ke depan," jelas Nonot.
Sehingga, agar tercapai solusi yang sama-sama baik bagi industri telekomunikasi ke depannya, diusulkan agar slot orbit ini dimanfaatkan secara bersama karena akan lebih efisien. "Akan sangat baik bila kepemilikan satelitnya bersama-sama sedangkan operasionalnya dilakukan oleh Indosat. Ini pasti akan lebih efisien dan merupakan win win solution," harapnya.
Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika membantah pihaknya telah mengambil pengelolaan slot orbit satelit 150,5 BT dari Indosat, apalagi akan menyerahkannya pada BRI. Bantahan itu disampaikan langsung Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring.
Menurut Tifatul, pihaknya belum mencabut hak pengelolaan slot satelit dari Indosat, melainkan baru memberikan surat peringatan ke-2 atau SP2 ke Indosat. "Masih ada batas waktu bagi Indosat memberikan laporan kesiapan peluncuran satelit baru dengan batas waktu tiga bulan sebelum batas waktu berakhir," kata Tifatul pada para wartawan.
Tifatul juga membantah jika slot orbit 150,5 BT pengelolaanya diserahkan pada Bank rakyat Indonesia. "Ngawur itu," tandas Tifatul. Menkominfo dapat mencabut hak penggunaan filing satelit Indonesia bila melanggar ketentuan dan dinilai tidak mampu melaksanakan rencana pemanfaatan filing satelit berdasarkan evaluasi setelah diberi peringatan dua kali berturut-turut dalam jangka waktu tiga bulan.
Hal tersebut merupakan salah satu ketentuan yang akan tercantum dalam RPM tentang Satelit pengganti Permenkominfo No. 37/2006 tentang Perubahan Atas Permenkominfo No. 13/2005 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi yang Menggunakan Satelit.
Selanjutnya, hak penggunaan filing satelit Indonesia yang telah dicabut dapat diberikan kepada penyelenggara satelit Indonesia lainnya atau calon penyelenggara satelit Indonesia setelah melalui proses evaluasi atau seleksi yang dilaksanakan oleh tim dari Kominfo.