Search
Rabu 11 September 2024
  • :
  • :

BRTI: XL-AXIS Tidak Perlu Kembalikan Frekuensi

MAJALAH ICT – Jakarta. Keputusan merger antara XL Axiata dan AXIS Telekom Indonesia masih belum ada keputusan resmi dari pemerintah. Meski secara prinsip pemerintah menyetujui, namun soal alokasi frekuensi yang dialokasikan kepada AXIS apakah akan kemudian dialokasikan ke XL atau diambil pemerintah, belum jelas. Meski begitu, Anggota BRTI Nonot Harsono secara tegas mengatakan bahwa konsolidasi XL-AXIS tidak perlu mengembalikan frekuensi yang selama ini dialokasikan.

"Tidak ada pasal yang menyebutkan untuk mengembalikan frekuensi yang mereka miliki ke pemerintah. Yang ada hanya, pemerintah berwenang untuk menata kembali pembagian spektrumnya agar tetap seimbang dan adil," ungkapnya.

Mengenai permintaah Telkomsel kepada pemerintah untuk mengalokasikan 10 MHz frekuensi dari hasil merger XL-AXIS untuk Telkomsel, menurut Nonot hal itu terlalu berlebihan. Kata Nonot, sikap berlebihan itu maksudnya, XL yang menanggung hutang Axis, namun setelah proses merger malah harus kehilangan epemilikan frekuensi yang dibutuhkannya.

"Lebih bagus jika Telkomsel menawarkan XL untuk membantu pembayaran hutan Axis sebesar Rp 9 trilyun dengan pengalihan hak penggunaan frekuensi sebesar 10 MHz di jaringan 1.800 MHz. Selain itu, Telkomsel kan sudah memiliki 22,5 MHz di jaringan 1.800 MHz, agak berlebihan kalau pemerintah masih memberi frekuensi dari Axis di situ," tandasnya.