Search
Minggu 18 Januari 2026
  • :
  • :

BTEL Dilaporkan ke Pengadilan, Rencana Akuisisi Kemungkinan Molor

MAJALAH ICT – Jakarta. PT Bakrie Telecom dikabarkan akan diakuisisi oleh PT SmarFren. Seperti diungkapkan oleh Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos Informatika Kementerian Kominfo Muhammad Budi Setiawan, pihak Kementerian Kominfo telah menerima proposal yang disampaikan Smartfren dan Bakrie Telecom, yang menyatakan bahwa kedua perusahaan tersebut akan melakukan penggabungan usaha. Namun, dengan diajukannya BTEL oleh beberapa investor ke pengadilan di Amerika Serikat, nampaknya rencana ini bakal molor.

Hingga saat ini, belum ada Keterbukaan Informasi yang disampaikan BTEL kepada Bursa. Padahal BTEL merupakan perusahaan publik, dan informasi mengenai digugatnya BTEL ke pengadilan di New York, Amerika Serikat telah menjadi berita di media internasional.

Namun kondisi ini tentunya, juga akan menjadi perhatian pemerintah ketika akan memutuskan apakah proses akuisisi dapat dijalankan atau tidak, apalagi menyangkut keberadaan frekuensi yang akan dilimpahkan BTEL sebesar 5 MHz kepada SmartFren. Tentu masih segar dalam ingatan, dalam lelang 3G beberapa waktu, lelang ditunda beberapa bulan menunggu putusan final kasus gugatan terhadap Telkomsel yang dilakukan oleh mitra bisnisnya. Meski gugatan perdata, namun karena menyangkut gugatan yang bisa mempailitkan Telkomsel, karena pemerintah berharap Telkomsel mendapat bagian jatah 5 MHz frekuensi, lelang pun ditunda.

Menurut budi Setiawan, mekanisme akuisisi BTEL adalah dimana aset Bakrie Telecom berupa frekuensi selebar 5 MHz pada pita frekuensi 800 MHz akan diserahkan kepada Smartfren. Nantinya, pihak yang menjadi penyelenggara jaringan adalah Smartfren. Dengan demikian, jika aksi konsolidasi berjalan mulus, Bakrie Telecom tidak akan terbebani oleh pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi.

Dengan begitu, maka Bakrie Telecom hanya akan menjadi penyelenggara jasa. Seluruh kewajiban membayar BHP telekomunikasi dan universal service obligation (USO). Seluruh aset seperti base transceiver station (BTS) sepenuhnya akan dikelola Smartfren. "Dalam proposal mereka belum ada kata merger. Tapi bila memang arahnya ke sana, kami sebagai regulator akan sangat mendukung," ujar Budi.

Sebagaimana diektahui, beberapa investor telah mengajukan gugatan ke pengadilan di Amerika Serikat terhadap PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL) dan perusahaan asosiasi karena diduga melanggar ketentuan ikatan utang-piutang sebesar 380 juta dolar AS atau sekitar Rp. 4,56 triliun. BTEL digugat karena dua kali tidak membayar bunga dan terus default pada kewajibannya.

Seperti dilaporkan Reuters, pihak penggugat adalah Universal Investment Advisory SA, Vaquero Master EM Credit Fund Ltd dan Trucharm Ltd, sementara pihak yang digugat adalah Bakrie Telecom Pte Ltd, PT Bakrie Telecom Tbk, PT Bakrie Network and PT Bakrie Connectivity. Gugatan diajukan ke pengadilan negara bagian New York, Amerika Serikat.

PT Bakrie Telecom Tbk adalah induk dari Bakrie Telecom Pte Ltd, sebuah perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Singapura yang menerbitkan obligasi. PT Bakrie Network dan PT Bakrie Connectivity merupakan anak dari PT Bakrie Telecom Tbk. Tiga penggugat, yang secara kolektif memiliki lebih dari 25 persen dari obligasi yang jatuh tempo Mei 2015, mengklaim perusahaan Grup Bakrie gagal membayar bunga yang jatuh tempo pada November 2013 dan Mei 2014.