Search
Senin 2 Februari 2026
  • :
  • :

Bukan Cuma Soal Bursa Saham, Pengawasan OJK juga Disorot Terkait Judol, Pinjol Bermasalah, Risiko Kripto dan Gagal Bayar Paylater

MAJALAH ICT – Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mendapat sorotan terkait efektivitas pengawasannya di sektor jasa keuangan digital. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah persoalan serius terus mencuat, mulai dari maraknya judi online (judol) yang memanfaatkan celah sistem pembayaran, pinjaman online (pinjol) bermasalah, investasi kripto berisiko tinggi, hingga meningkatnya kasus gagal bayar (default) pada layanan paylater dan pinjol.

Meski OJK telah menerbitkan berbagai regulasi dan pembentukan Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, praktik-praktik merugikan konsumen masih terus terjadi. Modus operandi pun semakin canggih, memanfaatkan teknologi, media sosial, hingga aplikasi digital yang sulit diawasi secara menyeluruh.

Di sektor judi online, misalnya, banyak platform ilegal yang masih beroperasi dengan memanfaatkan sistem pembayaran digital dan e-wallet. Meski OJK telah bekerja sama dengan Kementerian Kominfo untuk memblokir situs-situs terkait, pelaku kerap bermigrasi ke domain baru atau menggunakan aplikasi berbasis server luar negeri.

Sementara itu, di industri pinjol, keluhan masyarakat masih membanjiri layanan pengaduan. Masalah utama yang kerap muncul meliputi bunga tinggi, penagihan intimidatif, penyalahgunaan data pribadi, serta keberadaan pinjol ilegal yang belum sepenuhnya bisa diberantas. Hingga kini, masih banyak aplikasi pinjol ilegal yang beredar di luar toko aplikasi resmi.

Di sisi lain, tren investasi aset kripto yang semakin populer juga menimbulkan tantangan bagi OJK. Banyak masyarakat terjebak dalam skema investasi berisiko tinggi atau bahkan penipuan berkedok kripto. Meski pengawasan kripto sebagian berada di bawah Bappebti, OJK dinilai masih perlu memperkuat koordinasi lintas lembaga untuk melindungi konsumen sektor keuangan.

Persoalan lain yang tak kalah krusial adalah meningkatnya gagal bayar pada layanan paylater dan pinjol. Data industri menunjukkan adanya tren kenaikan kredit macet, seiring dengan memburuknya daya beli masyarakat dan agresifnya penyaluran pembiayaan tanpa asesmen risiko yang memadai. Hal ini berpotensi menimbulkan risiko sistemik jika tidak ditangani serius.

Pengamat digital dari Indonesia ICT Institute Heru Sutadi menilai OJK perlu lebih proaktif dalam pengawasan berbasis teknologi  dan memperketat perizinan serta pemantauan berkelanjutan terhadap pelaku industri. Selain itu, literasi keuangan digital masyarakat juga harus ditingkatkan agar tidak mudah terjebak dalam praktik keuangan ilegal.

Persoalan pengawasan OJK ini juga terjadi di tengah gonjang-ganjing di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan perubahan pucuk pimpinan regulator. Dalam beberapa pekan terakhir, pasar modal Indonesia diwarnai pengunduran diri sejumlah pejabat strategis, termasuk Direktur Utama BEI Iman Rachman, yang mundur di tengah gejolak Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan sorotan terhadap transparansi pasar.

Tak lama berselang, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar beserta beberapa pejabat kunci lainnya juga menyatakan mundur dari jabatannya. Gelombang pengunduran diri ini memicu pertanyaan publik mengenai stabilitas, independensi, dan efektivitas kepemimpinan regulator dalam menjaga kredibilitas sektor keuangan, khususnya pasar modal.

OJK kemudian menunjuk pejabat interim untuk mengisi posisi strategis guna memastikan keberlanjutan fungsi pengawasan. Namun, kalangan analis menilai bahwa pergantian kepemimpinan di tengah berbagai persoalan sektor keuangan digital dan pasar modal berpotensi memperpanjang ketidakpastian serta mempengaruhi kepercayaan investor, terutama investor asing.

Sejumlah pengamat menekankan bahwa momentum ini seharusnya menjadi titik balik bagi OJK untuk melakukan reformasi pengawasan yang lebih tegas, transparan, dan berbasis teknologi, baik di sektor pasar modal maupun industri keuangan digital.