Search
Jumat 23 Mei 2025
  • :
  • :

Buntut Adanya Penyimpangan Audit, Inilah Jawaban Indosat

MAJALAH ICT – Jakarta. Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwantono, Suherman & Surja yang merupakan afiliasi Ernst & Young (EY) di Indonesia, didenda US$1 juta setelah regulator audit AS menyematkan label penyimpangan pemeriksaan, terhadap hasil audit pembukuan salah satu kliennya. Penetapan Dewan Pengawas Perusahaan Akuntan Publik (PCAOB) yang diumumkan di Amerika Serikat. Penyimpangan audit ini langsung saja menohok Indosat, yang pada saat itu memang mengalami perbaika hasil audit.

Menjawab hal itu, Group Head Corporate Communications Indosat Ooredoo Deva Rachman mengatakan bahwa selama tahun yang berakhir pada 31 Desember 2012, pihaknya mereevaluasi kebijakan akuntansi yang relevan dan sebagai hasilnya, seperti yang tercantum di pelaporan ke the US Securities and Exchange Commission pada 2012 dan 2013 di formulir 20-F, laporan keuangan 2011 telah disajikan kembali. “Lebih lanjut, manajemen kami juga telah mereevaluasi dan memperbaiki internal controls over financial reporting yang relevan,” katanya.

Sebagai tambahan, untuk best practice, pihak Indosat mengevaluasi secara berkala kebijakan akuntansi dan internal controls untuk memastikan kepatuhan dengan standar yang berlaku.

Sebagaimana diketahui, KAP Purwantono, Suherman & Surja telah merilis hasil audit sebuah perusahaan telekomunikasi Indonesia pada 2011, yang menampilkan opini berdasarkan bukti-bukti yang tidak memadai. Sebuah perusahaan mitra EY yang mengkaji kembali hasil audit tersebut menemukan kejanggalan bahwa hasil audit perusahan telekomunikasi itu tidak menyajikan dukungan yang memadai, mengenai pencatatan sewa 4.000 ruang di menara telpon selular.

PCAOB mengungkapkan, hasil audit perusahaan akuntan publik afiliasi E&Y itu malah memberi opini wajar tanpa pengecualian. PCAOB juga mengungkapkan bahwa tak lama sebelum memeriksa hasil audit tahun 2012, KAP Purwantono, Suherman & Surja membuat lusinan audit baru “yang tidak semestinya”, yang menghambat penyelidikan.

Berlandaskan temuan-temuan tersebut, PCAOB menindaklanjuti dengan mengenakan denda US$1 juta kepada KAP Purwantono, Suherman & Surja, dan memberi sanksi kepada dua mitranya. Hasil audit perusahaan telekomunikasi tahn 2011 itu melibatkan Roy Iman Wirahardja dan James Randall Leali, bekas direktur praktik profesional ET untuk Asia Pasifik.

“Ketergesa-gesaan mereka dalam menerbitkan laporan audit kepada kliennya, firma dan kedua mitra tersebut melalaikan tugas dasarnya untuk menyajikan bukti audit yang memadai,” kata Caludius B,. Modesti. Direktur PCAOB Divisi Penegakan Hukum dan Investigasi itu, juga menyatakan bahwa Wirahardja dan Leali tidak mengakui maupun menyangkal permasalahan tersebut.

EY sendiri dalam pernyataannya mengakui bahwa perilaku dalam permasalahan tersebut telah melanggar kode etik global. “Sejak peristiwa ini, kami terus memperketat proses audit dan kebijakan kami.”