Search
Selasa 15 Oktober 2024
  • :
  • :

Buntut Kasus Indosat-Telkomsel, IDTUG Desak BRTI Tegas dan KPPU Panggil Operator

MAJALAH ICT – Jakarta. Menyikapi fenomena perang iklan dan tarif akhir-akhir ini yang terjadi antar operator telekomunikasi di Indonesia (terutama kasus Indosat dan Telkomsel), Indonesia Telecommunication Groups (IDTUG) menilai bahwa hal ini sudah memperlihatkan aroma dan gelagat yang tidak elok dan cenderung brutal dalam berusaha dan mempromosikan produk yang mereka jual kepada pengguna telekomunikasi di Indonesia, begitu juga sikap masing-masing operator dalam bersaing sudah melanggar batas-batas etika dalam berusaha.

Demikian disampaikan Ketua Umum IDTUG Nurul Yakin Setyabudi dalam keterangan kepada Majalah ICT. "Untuk itu IDTUG memandang perlu untuk menghimbau kepada operator-operator tersebut untuk bersaing secara sehat karena sekarang ini karena di tenggarai sudah melanggar Pasal 19 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dimana  Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat," kata Nurul.

Adapun bentuk persaingan usaha tidak sehat itu, katanya, berupa menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan atau menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya itu atau membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan atau melakukan praktek monopoli terhadap pelaku usaha tertentu.

Selain Pasal 19, Nurul juga menyebut adanya potensi pelanggaran Pasal 17 UU No. 5/1999 dimana Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Pelaku usaha patut di duga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa dimana barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya atau mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama atau satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.

Ditambahkannya, melihat apa yang terjadi akhir-akhir ini IDTUG memandang perlu untuk mengambil sikap agar hal ini tidak terus berlangsung sehingga akan merugikan operator dan pengguna telekomunikasi di Indonesia, karena pada prinsipnya pengguna memerlukan pilihan yang bervariasi agar pengguna dapat mendapatkan layanan dan harga yang sesuai, sehingga level playing field antar operator menjadi seimbang dan operator tidak fokus hanya dengan menggunakan “Price War” untuk mendapatkan pelanggan tetapi dengan cara meningkatkan “Quality of Service “.

"IDTUG mendesak BRTI agar mengambi sikap yang tegas dan jangan hanya sebagai “pemadam kebakaran” sehingga kalau terjadi masalah baru rebut, padahal seharusnya membina dan mengawasi operator adalah salah satu yang harus dikedepankan sehingga BRTI berfungsi dengan baik. IDTUG juga mendesak KPPU untuk memanggil operator telekomunikasi untuk mengambil sikap apakah benar telah terjadi persaingan yang tidak sehat antar operator terutama di luar pulau jawa," tandas Nurul.

Sementara itu, Sekjen IDTUG Muhammad Jumadi menambahkan, pihaknya juga mendesak kominfo untuk melihat konsep “Modern Licensing” yaitu kewajiban operator untuk membangun dan melayani pengguna telekomunikasi diseluruh Indonesia apakah sudah dijalankan atau bahkan dengan kejadian ini malah menghambat proses Modern Licensing itu sendiri.

"Semoga Allah SWT, senantiasa berkenan memberkati, meridhoi dan melindungi usaha dan karya kita semua di dalam dunia telekomunikasi di negara tercinta yang di landasi dengan niat baik, dan semoga harapan kita pengguna telekomunikasi untuk mendapatkan layanan telekomunikasi yang baik, murah tetapi dengan tetap dilandasi dengan kompetisi  yang sehat diantara operator, dan mematuhi segala aturan main yang sudah ditetapkan oleh regulator, sehingga masyarakat dapat menikmati telekomunikasi dengan harga yang terjangkau," harap Jumadi.