MAJALAH ICT – Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informatika akan mengevaluasi dan memanggil penanggung jawab TVone dan Metro TV. Menyusul Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah melayangkan surat rekomendasi kepada Kemkominfo untuk melakukan evaluasi kelayakan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) Metro TV dan TV One.
"Surat dari KPI sudah kami terima sepekan ini, kami segera mengkaji, dan mengevaluasi dan memanggil para penanggung jawab kedua televisi tersebut dan kami akan menyampaikan beberapa keputusan yang akan kami ambil," kata Menteri Kominfo Tifatul Sembiring.
Dijelaskan Tifatul, pihaknya akan memanggil para penanggungjawab kedua televisi swasta tersebut sebelum tanggal 22 Juli 2014. "Jika kami mengambil keputusan dengan cepat akan memancing dan menimbulkan keributan baru mengingat suasana perhitungan pilpres masih berjalan hingga diputuskan 22 Juli 2014," katanya
Dalam pertemuan nanti dengan penanggungjawab kedua Televisi swasta tersebut, Menurut Menteri pihaknya menyampaikan evaluasi dan kajian, apakah kedua televisi swasta itu melanggar undang-undang penyiaran. "Jika melanggar Undang-Undang Penyiaran No.32/2002, izin penyiarannya bisa dicabut," ujar Tifatul.
Selain itu, apakah kedua Televisi Swasta itu melanggar UU No.36/1999 tentang Telekomunikasi, yang terkait penggunaan frekwensi siaran. Karena berdasarkan UU Telekomunikasi tersebut tidak boleh bertentangan dengan kepentingan publik. "Artinya kita akan menilai apakah kedua televisi ada kepentingan kelompok semata. Tentu semuanya melalui prosedural," kata Tifatul yang tidak setuju jika media memihak suatu kelompok tertentu.

















