MAJALAH ICT – Jakarta. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis empat tahun dan lima tahun penjara terhadap tiga admin akun Twitter fenomenal @triomacam2000. Dalam putusan Majelis Hakim Edy Syahputra, Raden Nuh dan Harry Koes Harjono terbukti memeras, memuat penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Direktur Utama PT Tower Bersama Infrastructure Group Abdul Satar.
"Menjatuhkan pidana terdakwa satu Harry Koes Harjono lima tahun penjara, terdakwa dua Edy Syahputra empat tahun penjara dan terdakwa tiga Raden Nuh lima tahun penjara," putus Ketua Majelis Hakim Suprapto di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2015). Putusan hakim itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut tujuh tahun penjara terhadap Edy Syahputra dan delapan tahun penjara bagi Raden Nuh dan Harry Koes Harjono.
Kasus akun @triomacan2000 yang banyak mengungkap isu-isu korupsi di tanah air bermula ketika aparat Polda Metro Jaya menangkap Edi Syahputra, Raden Nuh dan Harry Koes Harjono terkait dugaan pemerasan terhadap Vice President Public Relations PT Telkom, Arif Prabowo pada 23 Oktober tahun lalu. Selain laporan Ari Prabowo, ketiga terdakwa itu menjalani sidang kasus pemerasan terhadap rekanan PT Telkom yakni pemilik PT Tower Bersama Grup Abdul Satar Rp.358 juta.
Admin Triomacan2000 ini dijerat Pasal 45 junto Padal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronika, Pasal 369 KUHP, 378 KUHP, dan Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang TPPU.