MAJALAH ICT – Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melalui Panitia Seleksi Calon Anggota Komite Regulasi Telekomunikasi (KRT) telah meloloskan sebanyak 72 orang dalam tahapan seleksi administrasi menjadi regulator perwakilan masyarakat di Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) periode 2015-2018. dan hari ini, seleksi dilanjutkan dengan menjalani ujian Tes Potensi Akademik (TPA).
"Peserta yang dinyatakan lulus administrasi berhak mengikuti tahapan seleksi berikutnya yaitu Tes Potensi Akademik (TPA) (tes tertulis) pada Kamis, 26 Maret 2015 bertempat di Auditorium Pusat TIK Nasional (Kampus II UIN Jakarta) Jl. Kertamukti No.10 Ciputat, Tangerang Selatan. Peserta yang datang terlambat lewat dari pukul 10.00 WIB tidak diperkenankan mengikuti TPA. Peserta yang akan mengikuti TPA diharapkan membawa seluruh dokumen kelengkapan pendaftaran seleksi yang asli (dokumen yang sudah diunggah pada saat mendaftar online) saat mengikuti TPA," demikian kata Ketua Pansel Basuki Yusuf Iskandar melalui di laman resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Selain itu, masing-masing peserta yang mengikuti TPA harus menyerahkan surat pernyataan yang memuat dua bidang yang diminati (hukum, ekonomi makro, ekonomi mikro/bisnis, kebijakan publik bidang perumusan kebijakan, kebijakan publik bidang pelayanan publik, atau bidang teknologi/telekomunikasi) pada saat registrasi TPA.
Sebagaimana diketahui, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dibentuk pada tanggal 11 Juli 2003 berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 31/2003 tentang Penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). BRTI memiliki visi untuk menjamin adanya transparansi, independensi dan prinsip keadilan dalam penyelenggaraan telekomunikasi menuju peningkatan kesejahteraan masyarakat.