MAJALAH ICT – Jakarta. Direncanakan bulan Juni mendatang, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika akan menetapkan aturan baru sebagai pengganti Peraturan Menteri No. 1/2009 mengenai pengaturan penyediaan konten. NAmun begitu, meski PM baru belum disahkan Menteri, content provider atau penyedia konten bersiap menyambut PM ini dengan mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung.
Keberatan penyedia konten di antaranya adalah kewajiban membayar BHP dan dilakukannya ULO. Penyedia konten telekomunikasi keberatan dengan kewajiban uji laik operasi (ULO) seperti yang tercantum dalam draf Permenkominfo tentang Konten Seluler karena dianggap memberatkan dan merupakan pintu menuju penerapan biaya hak penyelenggaraan (BHP) jasa telekomunikasi. Indonesian Mobile and Online Content Provider Association (IMOCA) mengungkapkan pihaknya khawatir kalau kewajiban ULO tersebut akan berujung pada penerapan BHP untuk content provider (CP).
Sementara itu, Chairman Indonesian Mobile Multimedia Association (IMMA) T. Amershah mengaku tidak keberatan bila ULO hanya dilaksanakan sekali saja pada setiap CP. “Prinsipnya kita tak masalah dengan ULO, akan tetapi tergantung instrument apa di dalam ULO tersebut, mengingat industrinya sangat dinamis. Kalau setiap produk atau mekanisme baru harus ULO juga, wah repot,” keluhnya.
Kejadian di tahun 2009, bukan tidak mungkin membayangi hadirkan PM baru yang lebih ketat dan memberikan perlindungan publik lebih kuat menyusul kasus sedot pulsa yang terjadi dua tahun lalu. Di 2009, IMOCa melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan menggugat Menkominfo saat itu, M. Nuh, sebagai Tergugat I, Anggota BRTI Heru Sutadi sebagai Tergugat II dan Ketua BRTI/Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar sebagai Turut Tergugat. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan beberapa penyedia konten. NAmun, beberapa penyedian konten juga melakukan judicial review ke Mahkamah Agung, yang hasilnya tidak diketahui hingga sekarang. Salah satu keberatan beberapa penyedia konten yang dikoordinatori oleh IMOCA adalah soal kewajiban membayar BHP.