Search
Kamis 10 Oktober 2024
  • :
  • :

Content Provider, Mengaku UKM Pendapatan Minimal Rp. 5 Miliar Per Bulan

MAJALAH ICT – Jakarta. Penyedian Konten (Content Provider) kerap mengaku bahwa usaha menyediakan SMS Premium termasuk golongan Usaha Kecil dan Menengah (UKM), sehingga merasa perlu dibela. Namun tahukah bahwa bisnis CP adalah bisnis miliaran rupiah alias bukan sekadar bisnis ecek-ecek?

Hal itu terungkap saat Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPR RI khususnya Panitia Kerja Pencurian Pulsa dengan para penyedia konten yang ditengarai nakal menurut Laporan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Beberapa kali CP-CP menyatakan bahwa DPR perlu membela mereka karena mereka tergolong UKM.

Namun, saat Ketua Panja Pencurian Pulsa Tantowi Yahya bertanya berapa omzet mereka per bulannya, salah satu CP menjawab dengan jawaban mencengangkan. "Pendapatan kita hanya Rp. 5 miliar," katanya. Kontan saja, peserta RDP hari itu banyak yang terbengong-bengong.

"Rp. 5 miliar Anda katakan UKM," kata Tantowi balik bertanya. Dan kemudian dijawab, "Kita masih kecil Pak dibanding pendapatan CP-CP lainnya," katanya lagi.