Search
Sabtu 14 Juni 2025
  • :
  • :

Cukai Ponsel, Bentuk Kriminalisasi Industri Telekomunikasi

MAJALAH ICT – Jakarta. Sungguh tak dinyana, betapa pendeknya pola pikir pemerintah kita yang menganggap ponsel merupakan barang mewah. Jadi tanda tanya besar bagaimana mengukur kmewahan sebuah ponsel? apalagi yang harganya ada yang hanya Rp150.000 plus kartu perdana?

Bila dihitung secara kasar, maka pemilik ponsel di negeri ini sudah mencapai 240 juta orang. JUmlah yang tidak main-main, dan ini sudah dua kali lipat jumlah penduduk Singapura. Wow!

Secara global, perhitungannya lebih ‘sadis’lagi. Hingga akhir 2012 ini saja jumlah ponsel yang terjual diperkirakan tumbuh 46% menjadi 687,9 juta. Nah, pada 2014 nanti, angka itu akan terus melesat dengan prediksi satu miliar unit terjual. Analisa ini dirilis oleh Credit Suisse.

Di Indonesia sendiri, majalah ICT memprediksikan akan ada 10-20 juta unit ponsel lagi terjual tahun ini. Tentunya ini berdasarkan target penambahan pelanggan masing-masing operator telekomunikasi dan ekspektasi pasar para vendor.

Bila melihat fakta di atas, masihkah ponsel disebut barang mewah? atau malah barang beracun dan berbahaya? hingga harus dibebani cukai?

Bila ponsel dikenakan cukai, maka bisa jadi implikasinya: satu, penyelundupan makin marak, dua, pedagang ponsel resmi baik distributor resmi maupun retailer akan turun penjualannya, sebaliknya penjualan produk BM (black market) akan marak.

Pembebanan cukai pada ponsel juga sangat kontradiktif pada semangat UU Telekomunikasi bahwa telekomunikasi merupakan hak azazi setiap orang, sehingga sebaiknya jangan dipersulit.

Terlalu arogan bila negara akhirnya menerapkan cukai ponsel, dan ini merupakan bentuk baru kriminalisasi terhadap ndustri telekomunikasi. Betapa tidak? bagaimana menambah pelanggan telekomunikasi bila harga ponsel makin tak terjangkau? Satu-satunya jalan mungkin dengan metode penjualan bundling oleh operator telekomunikasi.

Sebelumnya,   Kementerian Keuangan menilai telepon selular merupakan barang mewah. Secara  aturan internasional, produk ini tidak bisa dikenakan bea masuk maupun Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, kemungkinan pengenaan cukai wajar bagi ponsel karena merupakan barang mewah mengingat sudah  tidak kena bea masuk.

Diharapkannya,  dengan pengenaan cukai ini bisa mengarahkan produksi telepon selular di dalam negeri.
Wacana ini didukung  Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Bahrul Chairi karena   berujung pada pertambahan pendapatan dalam negeri.

Menurutnya, di negara lain pun kebijakan serupa diberlakukan. Dia kembali menegaskan, hal tersebut merupakan hal yang wajar dilakukan pemerintah.(majaahICT/ap)