Search
Kamis 19 September 2024
  • :
  • :

Cukai Ponsel Picu Kenaikan Harga Ponsel

MAJALAH ICT – Jakarta. Rencana Kementerian Keuangan untuk mengenakan cukai pada produk telepon seluler, bukan berarti tak akan berdampak apa-apa. Yang jelas hal ini memicu kenaikan harga telepon seluler dan produk handset telekomunikasi lainnya seperti tablet maupun Ipad.

Dari survei pasar yang dilakukan Majalah ICT di Pusat Elektronik Mall Ambassador, para penjualan mengkhawatirkan cukai pulsa akan menaikkan harga ponsel maupun gadget lainnya, dan pada gilirannya akan mengurangi daya beli masyarakat. "Pembeli sangat sensitif harga, naik harga sedikit saja, penjualan berkurang," kata Sari, penjual di Lantai 2 Mall tersebut.

Hal senada disampaikan juga Chandra. Menurut Chandra, saat ini sudah cukup sulit untuk menjual Ponsel. Dan yang banyak laku adalah Ponsel untuk kelas menengah ke bawah. "Kalau cukainya besar, harga akan naik. Pembeli kita selisih Rp. 25 ribu saja masih ngotot-ngototan," cerita Chandra. Chandra menambahkan, sebenarnya, dampak pengenaan pulsa ke pembeli. Karena pembeli kena kenaikan, maka para penjual yang akan terkena dampaknya.

Diberitakan sebelumnya, setelah beberapa waktu lalu Kementerian Keuangan mewacanakan cukai untuk pulsa telekomunikasi, kali ini kembali diwacanakan pengenaan cukai untuk telepon seluler (ponsel). Ketika ditanyakan, Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro mengakui adanya wacana pengenaan cukai bagi telepon seluler, komputer genggam (handheld) dan komputer tablet.   

Menurut Bambang, pengenaan cukai pada produk alat telekomunikasi itu disebabkan bea masuknya masih nol persen.  Pengenaan bea masuk tidak dapat dilakukan mengingat Indonesia terikat pada konvensi internasional.  "Kalau cukai boleh, sedangkan bea masuk tidak boleh," katanya beralasan.  

Lebih lanjut, Bambang mengaku belum dapat menyampaikan aspek-aspek apa saja yang terkena cukai produk alat telekomunikasi tersebut.  Meskipun demikian, terdapat insentif jika produksi barang-barang yang terancam terkena cukai itu tidak diimpor.  "Seperti rokok yang diimpor, kita kenakan cukai tertinggi," ujarnya.

Meski begitu, menurut Bambang, Pemerintah masih mengkaji pengenaan cukai untuk salah satu dari dua alternatif pengenaan cukai untuk alat telekomunikasi ini. Yaitu, antara cukai untuk ponsel atau cukai untuk pulsa. 

Sebelumnya, Bambang juga pernah melontarkan pengenaan cukai pada pulsa.  Pengenaan cukai pada pulsa telepon seluler dimaksudkan untuk membatasi penggunaannya karena berdampak negatif pada kesehatan.