MAJALAH ICT – Jakarta. Pemerintah akan segera merevisi Daftar Negatif Investasi (DNI). Hal ini dilakukan, guna meningkatan realisasi investasi yang masuk ke Indonesia. Salah satu sektor yang akan direvisi DNI nya adalah telekomunikasi. Investasi asing secara langsung, bukan melalui pasar modal, diizinkan hingga mencapai 65%.
Demikian disampaikan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Mahendra Siregar. Mahendra menyatakan pemerintah akan merelaksasi besaran investasi di kurang 10 bidang usaha dan membuka kesempatan investasi asing di lima bidang usaha lainnya. ""Ini masih dalam tahap finalisasi. Kita akan segera merampungkan revisi ini agar bisa segera disampaikan ke presiden," kata Mahendra.
Dijelaskan Mahendra, ada tujuh dari bidang usaha yang direlaksasi besarannya untuk investasi asing yakni Farmasi, Wisata Alam berbasis Kehutanan, Distribusi Film, Jasa Keuangan seperti Modal Ventura, Telekomunikasi, Uji Kelayakan Kendaraan Bermotor (KIR) dan Rumah Sakit. "Telekomunikasi yang terdiri dari fix line, multimedia dan cell phone dinaikkan menjadi 65 persen," urai Mahendra.
Memang masih membingunkan pernyataan pemerintah ini. Mngkin yang dimaksudkan pemerintah, adalah layanan telekomunikasi yang sebelumnya asing dibolehkan kurang dari 65% kepmilikan sahamnya, nanti akan menjadi 65%. Sebab, untuk jaringan bergerak seluler sudah 65%. Memang untuk telepon tetap masih 49%, begitu juga untuk jaringan tetap tertutup. Belum jelas apakah menara dan konten akan dibuka untuk asing atau tidak, sebab khususnya menara telekomunikas haruslah 100% lokal.