MAJALAH ICT – Jakarta. Dalam beberapa tahun terakhir ini, tentunya pengguna teknologi informasi khususnya telekomunikasi pernah menerima SMS yang berisis penawaran Kredit Tanpa Agunan, SMS Penipuan, atau macam-macam penawaran lainnya? Memang nampaknya hampir semua pengguna telekomunikasi kerap menerima SMS yang tidak jelas seperti ini. Nomor pengguna seakan-akan tidak lagi menjadi privasi. Pengiriman yang awalnya tanpa nama, kini sudah menyertakan nama yang dituju. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyatakan bahwa dirinya tidak menampik kalau ada itu memang ada kebocoran dari sisi operator.
Kebocoran data data pribadi para pengguna telekomunikasi mendapat perhatian serius dari pemerintah. Tak mau masalah ini bertambah parah, sejumlah langkah strategis dan aturan regulasinya pun tengah digeber.
"Masalah perlindungan data pribadi hal yang prioritas dan menjadi usulan dari pemerintah dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional)," kata Menkominfo. Menurutnya, saat ini Indonesia sudah sangat darurat untuk memiliki UU Perlindungan Data pribadi karena penggunaan alat komunikasi mulai masif dan model bisnis kian beragam. "Sekarang banyak SMS masuk menawarkan sesuatu. Kalau kemarin masih ada institusinya, sekarang atas nama pribadi. Dari mana itu data bisa bocor, ini harus segera diatasi," tandasnya.
Itu sebabnya, Kominfo juga akan bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menertibkan lembaga keuangan yang masih melanggar privasi pengguna telekomunikasi demi menggaet nasabah. Selain mendorong UU Perlindungan Data Pribadi, langkah lainnya yang dilakukan untuk melindungi data pribadi pelanggan telekomunikasi adalah dengan kembali mendorong penertiban kartu prabayar agar bisa dilakukan verifikasi.