Search
Sabtu 27 Juli 2024
  • :
  • :

Diancam Hukuman 20 Tahun, Mantan Dirut IM2 Tidak Mengerti Dakwaan

Majalah ICT – Jakarta. Mantan Direktur Utama IM2, Indar Atmanto menjalani sidang perdana kemarin (14/1). Yang menarik dari sidang ini adalah angka yang semual dianggap merugikan negara, bertambah menjadi Rp. 1,48 triliun. Hal itu disampaikan Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Fadhil dalam pembacaan dakwaan.  "IM2 menyelenggarakan jaringan itu melalui kerja sama yang dibuat antara Indosat dengan IM2, padahal  IM2 menyelenggarakan jasa telekomunikasi jaringan bergerak seluler frekuensi IMT-2000 itu tanpa izin pemerintah," kata jaksa penuntut umum.  

Indar yang menjalani sidang pertama sebelum Jhonny Swandi Syam dan menyusul adalah Harry Sasongko dan Kaizad Heerjee sebagaimana disampaikan JPU, didakwa oleh tim JPU dengan pasal 3 junto pasal 18 ayat 1 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHPidana. Dia terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara atau paling sedikit satu tahun. 

Yang menarik dari persidangan, di luar gedung Pengadilan Tipikor, karyawan Indosat dan IM2 melakukan demo. Seratusan anggota Serikat Pekerja Indosat dan IM2 berunjuk rasa di depan pengadilan. Para pendemo mengenakan seragam serikat pekerja, mereka juga membawa spanduk bertuliskan "Aksi Keprihatinan SP Indosat dan SP IM2. Selamatkan Indosat dan industri telekomunikasi dari kriminalisasi". Menurut Ketua Serikat Pekerja Indosat, Yoan Hardi mengatakan aksi ini dilakukan sebagai bentuk keprihatinan atas dugaan upaya kriminalisasi dari Kejaksaan Agung. "Kami mensinyalir adanya skenario yang dipaksakan untuk mengkriminalkan industri telekomunikasi nasional dengan dalih tindak pidana korupsi," katanya.

Sementara itu, dengan dakwaan Jaksa, ketika ditanya Majelis Hakim Indar Atmanto menyatakan tidak mengerti. "Kalau saya didakwa bersalah, maka semua pengguna telepon seluler juga harus dianggap merugikan negara juga," kata Indar. Sidang akan dilanjutkan Senin (21/1) Minggu depan dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa.