Search
Selasa 13 Mei 2025
  • :
  • :

Didakwa Curi Pulsa, Dirut Collibri Dianggap Langgar UU ITE dan Perlindungan Konsumen

MAJALAH ICT – Jakarta. Setelah menanti hingga hampir dua tahun, akhirnya kasus pencurian pulsa memasuki babak baru dimana salah seorang tersangka  Direktur Utama PT Colibri Network Nirmal Hiroo Bharwani atau HB Naveen mulai menjalani persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam pembacaan dakwaan, Naveen dianggap telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta UU Perlindungan Konsumen. 

Menurut Jaksa Penuntut Umum Arya Wicaksana pencurian pulsa yang telah mengakibatkan kerugian dipihak pelapor Feri Kuntoro, Naveen diancam melanggar pasal 45 ayat 2 UU ITE jo 28 ayat 1 jo 55 ayat 1 KUHP dan UU Perlindungan konsumen Pasal 62 jo pasal 10 huruf A dan D. "Terdakwa telah merugikan konsumen hingga Rp. 19,8 miliar," kata Arya.

Dijelaskan Arya, pelanggaran yang dilakukan dengan merujuk Pasal 45 ayat 2 UU ITE, maka ancaman hukumannya adalah dipidana paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. Sementara itu, mengacu pada UU Perlindungan Konsumen Pasal 62, pelaku usaha yang melanggar dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

Sidang akan dilanjutkan Minggu depan mendengar keterangan saksi-saksi karena piak terdakwa tidak mengajukan eksepsi seperti disampaikan Kuasa Hukum John Aziz.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa tersangka kasus pencurian pulsa yakni Direktur Utama PT Colibri Network Nirmal Hiroo Bharwani alias HB Naveen bakal segera disidang karena berkas sudah dinyatakan P21 alias lengkap. Demikian diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi.

Menurut Setia, Nirmal bersama berkas perkaranya kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21 pada 5 Maret 2013 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri untuk segera disidang," jelas Setia.

Dijelaskan Setia, Nirmal disangka melanggar Pasal 62 juncto Pasal 10 huruf a dan UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 55 KUHP. Dimana, kasus yang dilaporkan oleh feri Kuntoro ke polisi ini mrupakan modus fpenyedotan pulsa melalui layanan SMS Premium. "Itu mengakibatkan kerugian yang dialami masyarakat," ujar dia. Namun, Setia tidak bisa menjelaskan berapa total kerugian yang diakibatkan pencurian pulsa tersebut.

Sementara itu, tersangka lain yang juga terkait dengan pencurian pulsa, yaitu Wakil Direktur PT Telkomsel Khrisnawan Pribadi dan Direktur Utama PT Mediaplay Windra Mai Haryanto belum dinyatakan P21. Sebab, berkas keduanya belum dikembalikan penyidik Polri ke jaksa peneliti untuk dilengkapi.



"Berkas perkara tersangka atas nama Khrisna Pribadi dan Windra Mai Haryanto masih menunggu diserahkan kembali dari penyidik Polri,” tandas Setia.