MAJALAH ICT – Jakarta. Maraknya demo ratusan pengemudi taksi berbasis aplikasi, membuat Kementerian Perhubungan gentar. Pasalnya, taksi online menolak aturan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No 32/2016 tentang penyelenggaran angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek, dan minta aturan ini dibatalkan. Kementerian Perhubungan pun langsung membentuk tim untuk mengevaluasi kembali aturan ini.
Tim yang berada di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemhub itu akan mengevaluasi usulan-usulan pengemudi dengan Undang-Undang (UU) No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengemudi taksi online memang menyampaikan keberatan-keberatan terhadap aturan ini, dalam unjuk rasanya di depan Gedung DPR/MPR Jakarta. Beberapa keberatan itu antara lain tidak diperbolehkannya kepemilikan pribadi atas kendaraan, kewajiban uji KIR, dan keharusan memegang SIM A Umum bagi para pengemudi.
Diungkapkan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto Iskandar, pihaknya sudah bertemu dengan perwakilan pengemudi untuk mendengar keluhan mereka. Kementerian Perhubungan juga telah menerima surat resmi dari forum para pengemudi taksi online tersebut untuk kemudian dilaporkan kepada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
“Untuk itu, saya akan buat tim apa yang menjadi tuntutannya. Jadi, apa yang tidak sesuai akan dikaji tim itu,. Apabila poin-poin yang diminta untuk dievaluasi itu tidak senafas dengan UU, maka tuntutan yang dimaksud tak diakomodir. Namun, seandainya masih tuntutan tersebut sejalan dengan UU, maka Kemenhub membuka peluang untuk dilaksanakannya revisi PM 32/2016," pungkas Pudji.