Search
Minggu 16 Maret 2025
  • :
  • :

Diduga Melanggar UU ITE, KPAI akan Panggil Nikita Mirzani Terkait Video ‘Mandi Kucing’

MAJALAH ICT – Jakarta. Artis sensasional Nikita Mirzani akan dipanggil Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Pemanggilan ini berkaitan dengan video viral yang dibuat Nikita yang diberi judul ‘Mandi Kucing’. KPAI sendiri telah melakukan pertemuan dengan Bareskrim Mabes Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Dijelaskan Ketua KPAI Asrorun Niam, pihaknya banyak menerima laporan terkait video vulgar yang diunggah pada 13 Oktober 2016 itu karena dianggap tidak mendidik. KPAI sendiri juga telah mempelajari laporan tersebut. Nikita diduga melakukan tindakan pidana atas perbuatannya. "Dugaannya ada pelanggaran hukum atas unggahan konten yang dilakukan oleh saudara NM ini dan dalam telaahanya ada indikasi kuat pelanggaran pidana, ada dua pasal setidaknya," jelas Asrorun.

Pihak KPAI sendiri telah berkoordinasi dengan Mabes Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informasi. Dan untuk langkah berikutnya, pihaknya akan memanggil Nikita untuk dimintai keterangan. "Yang pasti akan ada langkah hukum. KPAI akan segera memanggil artis NM," tambah Asrorun.

Nikita nampaknya terancam UU Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik No.11/2008. Menurut UU ITE, pembuat, penyebar atau orang yang memberik kemudahan akses yang melanggar kesusilaan dapat diancam hukum paling lama adalah 6 tahun penjara dan atau denda Rp. 1 miliar. 

Soal maraknya video blogging dan artis selebragm memang menjadi perhatian KPAI. Sebelumnya, selebgram Awkarin dan Anya Geraldine juga dipanggil KPAI dan dinasehati untuk menghentikan aktivitas yang memberikan pelajaran tidak baik yang akan ditiru oleh anak-anak.