Search
Selasa 20 Januari 2026
  • :
  • :

Diganggu Repeater Ilegal dan OpenBTS, Indosat Terus Bersihkan Frekuensi 900 MHz

MAJALAH ICT – Jakarta. Frekuensi 900 MHz kini dalam posisi tidak bersih akibat pengguna dari repeater ilegal, termasuk penggunaan OpenBTS yang menggunakan frekuensi sama tanpa ijin. Karena itu, sebagai penghuni frekuensi 900 MHz yang resmi dan sah mendapatkan alokasi dari pemerintah serta membayar biaya spektrum yang tidaks edikit, PT Indosat Tbk terus membersihkan rentang frekuensi tersebut.

Pembersihan frekuensi di 900 MHz dari interferensi repeater atau penguat sinyal ilegal, dikarenakan Indosat kini juga menafaatkan frekuensi tersebut untuk memberikan layanan data berbasis teknologi 3G. Dalam membersihkan frekuensi ini dari interferensi penguat sinyal, pihak Indosat juga telah bekerja sama dengan pemerintah. Sehingga, hasilnya kini interferensi sudah jauh berkurang.

"Kami fokus membersihkan frekuensi 900 Mhz dari penguat sinyal dan dari interferensi lainnya. Sehingga di frekuensi itu sudah minim interferensi," jelas Director and Chief Wholesale and Enterprise Officer PT Indosat Fadzri Sentosa.

Seperti pernah mengemuka, Kemenkominfo mencatat, pada 2013, repeater ilegal mengganggu jaringan Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Telkom, dan Smart Telecom di Jabodetabek, Surabaya, Surakarta, Medan, dan Denpasar. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menemukan banyak perangkat penguat sinyal ilegal yang mengganggu layanan operatortelekomunikasi untuk publik, termasuk layanan telepon, SMS, dan data (internet).

Repeater atau penguat sinyal merupakan alat untuk meningkatkan kekuatan penerimaan sinyal di area lokal menggunakan antena penerimaan eksternal, amplifier sinyal, dan antena internal untuk transmisi ulang. Cara kerjanya mirip dengan menara BTS yang digunakan oleh operator telekomunikasi, namun dalam kemasan yang lebih kecil untuk penggunaan dalam ruangan.

Penggunaan repeater ilegal menurut UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi adalah perbuatan dilarang. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 55 UU tersebut, barang siapa melanggar ketentuan ini dapat dipidana npejara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 600 juta.