Search
Rabu 4 Desember 2024
  • :
  • :

Digugat PT Lintas Teknologi Indonesia, Indosat Ooredoo Diam-Diam Masuk PKPU

MAJALAH ICT – Jakarta. Indosat Ooredoo diam-diam berperkara dengan PT Lintas Teknologi Indonesia. Perkara soal kewajiban pembayaran utang Indosat terhadap Lintas Teknologi Indonesia masuk permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sidang pertama digelar kemarin (26/8/2016). Trisula Dewantara, Group Head Investor Relations & Corporate Secretary mengatakan perkara ini masih dalam tahap awal. Dikatakannya, perkara penundaan kewajiban pembayaran utang tidak berdampak signifikan terhadap kegiatan operasional dan kelangsungan usaha Indosat.

"Sebelum adanya putusan atas perkara ini, diperkirakan perkara ini tidak memberikan dampak signifikan terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha emiten," katanya dalam keterbukaan informasi.

Adapun nomor perkara kasus ini adalah 85/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN Pn.Jkt.Pst. Menurut Kuasa Hukum Termohon, Mulyadi, pihaknya mengajukan petitum untuk mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU/PT. INDOSAT,Tbk. "Menetapkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara TERMOHON PKPU/PT. INDOSAT,Tbk untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan diucapkan".

Dalam pembacaan permohonan, disampaikan juga untuk mengangkat sebagai Pengurus (Tim Pengurus) yaitu kurator Jimmy Simanjuntak, SH, MH, Heince Tombak Simanjuntak, SH., SE., MSi., Ferry Gustaf Panggabean, SH., dan  Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU.AH.04.03-74 tanggal 04 Juli 2012, berkantor dan beralamat di Gd. Arthaloka Lt.16 Suite 1609, Jl. Jend Sudirman No.2 Jakarta Pusat 10220, selaku Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU/PT. INDOSAT ,Tbk atau selaku KURATOR dalam hal TERMOHON PKPU/ PT. INDOSAT,Tbk dinyatakan pailit.