MAJALAH ICT – Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menilai bahwa taksi Uber melakukan perlawanan dengan dengan tetap beroperasi di Ibu Kota Jakarta. Untuk Itu, masyarakat Jakarta diajak untuk tidak menggunakan layanan taksi tanpa ijin ini.
Demikian disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat. Menurut Djarot, taksi Uber yang tetap beroperasi meski belum mengantongi izin, itu dinilainya sama saja dengan menantang kebijakan Pemprov DKI. Kaena itu, Djarot mengajak agar warga tak menggunakan taksi berbasis aplikasi ini. "Semuanya harus jelas, perizinan harus jelas, statusnya juga. Kalau tidak, nanti ada sanksi dari kepolisian," kata Djarot.
Dijelaskan Djarot di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, pihaknya bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk menangkap sopir dan menahan kendaraan Uber Taxi. "Dalam tiga bulan, 30 taksi Uber ditangkap dan kini ditahan di Terminal Pulogebang," ujarnya.
Djarot menjelaskan, dasar hukum yang digunakan tim gabungan adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003, dan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1.026 Tahun 1991. Dari aturan tersebut, pada Pasal 1 ayat 3 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003 disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk umum dengan dipungut bayaran, baik langsung atau tidak langsung, adalah kendaraan umum. Jadi setiap pengemudi kendaraan umum wajib membawa surat tanda nomor kendaraan (STNK), tanda bukti lulus uji (kir), tanda bukti kartu izin usaha, serta kartu pengawasan dan/atau kartu pengawasan izin operasi. Dan Uber, tidak memilki semua yang dipersyaratkan aturan tersebut.

















