MAJALAH ICT – Jakarta. Pihak Direktorat Jenderal Pajak nampaknya serius untuk menginvestigasi pajak yang coba dihindari oleh Google. Perusahaan internet raksasa berbasis di California ini akan menghadapi tudingan kasus pidana penggelapan pajak.
Menurut Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv, pihaknya akan memanggil direksi dari Google Indonesia yang juga memegang posisi di Google Asia Pacific. Haniv mengatakan, menambahkan bahwa itu adalah bekerja dengan polisi Indonesia.
Secara global, memang sangat jarang penyelidikan keadaan pajak perusahaan akan meningkat menjadi kasus pidana. Namun langkah Indonesia untuk mengejar Google menunjukkan bahwa gelombang pajak internasional mungkin berubah, kata Crawford Spence, seorang profesor akuntansi di Warwick Business School di Inggris, sebagaimana dilansir Reuters.
"Dalam beberapa dekade terakhir perusahaan multinasional telah menjelajahi dunia mencari yurisdiksi pajak rendah, ini efektif dan sebagai bagian dari strategi minimalisasi pajak," tulis Spence. "Sekarang, dengan inisiatif di tingkat transnasional, negara mulai mengembangkan kepercayaan diri untuk memukul balik."
Sementara itu, Haniv juga mengungkapkan, kantor pajak berencana untuk mengejar kembali pajak dari perusahaan lain yang memberikan konten melalui layanan over-the-top lainnya di Indonesia.
Total pendapatan iklan untuk industri ini diperkirakan 830 juta dolar AS per tahun, dengan Google dan Facebook Inc menggarap sekitar 70 persen dari angka tersebut, menurut Haniv.