MAJALAH ICT – Jakarta. Direktur & Chief Technology Officer (CTO) PT Indosat Tbk (ISAT) Hans Christiaan Moritz mengajukan surat pengunduran diri. Demikian disampaikan pihak Indosat melalui siara Pers resminya.
Dijelaskan, pengumuman disampaikan setelah Indosat menerima surat permohonan pengunduran diri tertanggal 31 Agustus 2013 dari Hans Moritz. Hans Moritz menjabat posisi tersebut sejak 1 Mei 2011.
Terkait pengunduran diri direksi ini, perseroan akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Hal ini berdasarkan pasal 16 Ayat 6 dan 7 Anggaran Dasar perseroan antara lain menyatakan bahwa dalam hal anggota direksi mengundurkan diri, perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan permohonan pengunduran diri anggota direksi dalam jangka waktu paling lambat 60 hari setelah diterimanya surat pengunduran diri. Namun, jika perseroan tidak menyelenggarakan RUPS dalam jangka waktu tersebut, maka dengan terlewatinya kurun waktu itu, pengunduran diri anggota direksi menjadi sah tanpa memerlukan persetujuan RUPS.
Di balik pengunduran diri Hans, beredar rumor tak sedap. Berdasar informasi dari orang dalam Indosat, Hans disebut-sebut dipaksa mundur alias dipecat. "Ada kasus lah," kata sumber kepada Majalah ICT.