Search
Minggu 15 Desember 2024
  • :
  • :

Direktur Telkomsel Dikabarkan Mundur Terkait Kasus MPLIK

MAJALAH ICT – Jakarta. Gosip berhembus lagi ke perusahaan telekomunikasi anak usaha PT Telkom, Telkomsel. Setelah beberapa waktu lalu dituding akun anonym @TrioMacan2000 adanya masalah SARA, kini dikabarkan bahwa salah satu petinggi mundur terkait kasus Mobil Pusat Layanan Internet KEcamatan (MPLIK). Adapun Direktur yang disebut-sebut mundur itu adalah Direktur Network PT Telkomsel Abdus Somad Arief. 

Sebelum menjabat sebagai Direktur Network Telkomsel, Abdus Somad menjabat sebagai Executive General Manager Enterprise Service PT Telkom, induk usaha Telkomsel.

Beberapa waktu lalu, Abdus Somad diperiksa sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan Mobil Pusat Layananan Internet Kecamatan (MPLIK) di Kementerian Komunikasi dan Informatika yang melibatkan PT Telkom. Abdus Somad diperiksa dalam kapasitasnya saat menjabat Executive General Manager Enterprise Service PT Telkom. Akibat dugaan korupsi Telkom di proyek MPLIK, negara diduga dirugikan sekitar Rp1,4 triliun.

Namun begitu, ada yang mengatakan bahwa pengunduran diri Abdus Somad dikarenakan dia merasa tidak cocok dengan kalangan direksi Telkomsel lainnya. 

Sebagaimana diketahui, proyek MPLIK diadakan berdasarkan peraturan Menkominfo No. 48/PER/M.KOMINFO/11/2009 namun dalam pelaksanaannya diduga tidak memenuhi prosedur. Selain PT MDRP, terdapat beberapa perusahaan lain selaku salah satu vendor yang menjalankan proyek tersebut yakni,PT Telkom, PT AJN Solusindo, WIN, Lintas Arta, dan Radnet. 

Kejagung menduga pelaksanaan proyek MPLIK oleh PT Multidana Rencana Prima di Provinsi Sumsel senilai Rp 81 miliar, dan di Provinsi Banten serta Jabar senilai Rp 64 miliar tidak sesuai dengan dokumen kontrak baik dalam spesifikasi teknis serta operasional penyelenggaraan.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan Kepala Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) Santoso dan Direktur PT Multi Data Rencana Prima (PT MDRP), Doddy Nasiruddin Ahmad sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor:83 dan 84/F.2/Fd.1/07/2013 tanggal 12 Juli. 

Abdus Somad sendiri sebenarnya diperiksa Kejaksaan Agung atas dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut, saat masih menjabat sebagai Executive General Manager Enterprise Service PT. Telkom.