MAJALAH ICT – Jakarta. Kebijakan penerapan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang diusung Kementerian Kominfo, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan telah menumbuhkan perusahaan-perusahaan electronic manufacturing system (EMS). Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo Ismail berharap kebijakan itu berdampak kepada penyerapan tenaga kerja. “Pada tahap awal ketentuan TKDN ini dapat menyerap blue collar worker. Ke depan, dengan peningkatan kewajiban TKDN dari 20% menjadi 30%, akan menyerap tenaga white collar dengan dimasukkannya komponen brainware dalam ketentuan TKDN ini,” tuturnya dalam penyelenggaraan Temu Vendor Nasional Alat dan Perangkat Telekomunikasi, di Bandung.
Lebih lanjut Ismail mengharapkan ketiga kementerian tersebut dapat menyusun kebijakan TKDN untuk perangkat-perangkat telekomunikasi baru seperti Perangkat IoT dan 5G. “TKDN harus disertai local component manufacturer seperti pabrik screen, bukan hanya pabrik perangkat peripheral seperti konektor dan charger. Diharapkannya regulasi tersebut tersusun sebelum produknya muncul,” ungkap Ismail.
Ismail menambahkan bahwa kebijakan TKDN ini nantinya harus dikaji agar kebijakan ini tidak kontra produktif yaitu menghambat berkembang dan beredarnya perangkat telekomunikasi. Selain itu perlu adanya penyelarasan arah kebijakan pemerintah dalam membangun industri TIK di Indonesia dan terkait dengan penerapan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).
Pada Temu Vendor ini Dirjen SDPPI memberikan TKDN Award kepada dua produsen telepon genggam dalam negeri yang memperoleh capaian TKDN tertinggi pada tahun 2016 yaitu Polytron dan Samsung. Polytron pada tahun 2016 mencapai TKDN 26,33 % untuk telepon seluler Polytron / 4G 503. Sedangkan Samsung pada tahun 2016 memperoleh TKDN 24,10 % untuk telepon seluler Samsung / SM-A320Y.