Search
Rabu 11 September 2024
  • :
  • :

Dirut Colibri Divonis Bersalah Curi Pulsa, Namun Hanya Dikenakan Denda

MAJALAH ICT – Jakarta. Direktur PT Colibri Network Nirmal Hiroo Bharwani alias HB Naveen akhirnya divonis bersalah telah mencuri pulsa pengguna ponsel oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun begitu, Naveen hanya dikenakan hukuman denda sebesar Rp750 juta sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen No. 8/1999.

Dalam sidang yang diputuskan Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Guzrizal dengan hakim anggota Lendriaty Janis dan M Razzad, vonis majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arya Wicaksana. Sebelumnya JPU mendakwa HB Naveen dengan Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan menuntut hukuman denda sebesar Rp750 juta. 

"""Menghukum terdakwa dengan menjatuhkan denda sebesar Rp750 juta dan jika menolak akan diganti dengan hukuman kurungan 6 bulan," kata Hakim Ketua Guzrizal di PN Jaksel.

Terhadap putusan ini, kuasa hukum terdakwa, John K. Aziz menyatakan masih akan pikir-pikir. Begitu juga dengan JPU Arya Wicaksana yang juga akan memikirkan keputusan tersebut. Dalam persidangan, Penuntut Umum tidak mengancam dengan hukuman penjara lantaran mengaku kesulitan membuktikan korban pencurian pulsa dalam persidangan, sebab korban dalam berita acara pemeriksaan hanya satu, yaitu Feri Kuntoro.

Sebagaimana diketahui, Naveen, terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun lamanya. Atas perbuatannya itu, dia didakwa melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Didakwa dengan pasal 45 ayat 2 UU ITE jo 28 ayat 1 jo 55 ayat 1 KUHP dan UU Perlindungan konsumen Pasal 62 jo pasal 10 huruf A dan D," kata Jaksa Penuntut Umum, Arya Wicaksana.

Dalam dakwaanya, Naveen telah melakukan pencurian pulsa dengan modus menyebarkan berita bohong melalui perjanjian kerjasama pesan premium dengan PT Telekomunikasi Seluler Tbk, (Telkomsel) dengan cara meregistrasi ke *933*933#. Selanjutnya, pelanggan mendapatkan layanan seperti nada sambung pribadi (NSP) dengan tarif Rp 3000 per 7 hari. Layangan ringtone dengan tarif Rp 2000 setiap 6 ringtone per bulan. Atas perbuatannya itu, sekitar 6000 konsumen atau pelanggan pulsa mengalami kerugian mencapai Rp 19,8 miliar.

Kasus ini bermula setelah Mochammad Feri Kuntoro mengadukan 9133 ke Polda Metro Jaya pada Oktober 2011. Feri mengaku mengalami kerugian pemotongan pulsa mencapai Rp 150 ribu per bulan sejak Maret hingga Oktober 2011. Kerugian ini ditimbulkan karena 9133 memotong pulsanya Rp 2000 setelah mengirim pesan.