MAJALAH ICT – Jakarta. Pasca penangkapan terhadap Direktur Utama Mora Telematika Indonesia (Moratelindo) Galumbang Menak simajuntak oleh Kejaksaan Agung, Moratelindo menyampaikan keterbukaan informasi publik kepada OJK dan BEI.
Wakil Direktur Utama Moratelindo Jimmy Kadir menjelaskan, penetapan tersangka direktur utama perseroan oleh Kejaksaan Agung didasarkan pada kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informastika Tahun 2020-2022.
“Kasus tersebut bermula pada tanggal 28 Oktober 2022 di mana pihak Kejaksaan melakukan penggeladahan di kantor perseroan dan beberapa tempat yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus di atas,” kata Jimmy Kadir.
Dijelaskan, pada tanggal 4 Januari 2023, dilakukan permintaan keterangan dan pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Agung terhadap direktur utama perseroan sebagai saksi terhadap dugaan kasus di atas yang kemudian pada tanggal dan hari yang sama perseroan menerima informasi dari Kejaksaan bahwa telah dilakukan penahanan dan penetapan tersangka terhadap direktur utama perseroan yang lokasi penahanannya berlokasi di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Menurut pandangan kami, tidak ada dampak material terhadap jalannya kegiatan operasiona perseroan. Sesuai dengan pasal 15 ayat 9 huruf b anggaran dasar perseroan, fungsi dan peran direktur utama perseroan diambil alih oleh anggota direksi perseroan lainnya, dalam hal ini adalah wakil direktur utama perseroan,” kata Jimmy.
Ditambahkan, dengan berpedoman kepada tata kelola perusahaan yang baik, struktur organisasi yang dimiliki perseroan saat ini telah disusun dan dibentuk secara matang di mana masing-masing divisi/departemen menjunjung tinggi profesionalitas dalam bekerja sehingga manajemen perseroan dapat beroperasi secara mandiri dan optimal, serta kegiatan operasional perseroan dapat berlangsung baik dan normal seperti biasa walaupun tanpa kehadiran dari direktur utama perseroan.
“Sesuai dengan pasal 15 ayat 9 huruf b anggaran dasar perseroan, fungsi dan peran Galumbang Menak selaku direktur utama perseroan diambil alih oleh wakil direktu utama perseroan, yaitu Jimmy Kadir,” tandasnya.
Mengenai kasus yang menimpa Galumbang, Jimmy menegaskan bahwa perseroan memantau perkembangan kasus ini dan bersikap kooperatif dengan seluruh pemangku kepentinga maupun pihak lainnya yang membutuhkan informasi dari perseroan. Perseroan juga mempersiapkan mitigasi-mitigasi yang diperlukan guna memastikan keberlangsungan usaha perseroan. Jika dalam waktu 60 hari direktur utama perseroan tidak dapat menjalankan peran dan fungsinya, maka sesuai dengan pasal 14 ayat 6 anggaran dasar perseroan, perseroan akan menyelenggarakan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) selambat-lambatnya pada hari ke-60 untuk mengangkat/menunjuk direktur utama yang baru guna mengisi lowongan tersebut. Penyelenggaraan RUPSLB dilakukan dengan mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sesuai dengan pasal 14 ayat 9 anggaran dasar perseroan, apabila ternyata direktur utama perseroan mengajukan pengunduran diri maka perseroan akan menyelenggarakan RUPSLB pada hari ke-90 untuk mengangkat/menunjuk direktur utama yang baru guna mengisi lowongan tersebut.
Lalu, sesuai POJK 33, pasal 10 ayat 1 dan 4, direksi perseroan akan berkomunikasi dengan dewan komisaris perseroan di mana apabila dewan komisaris perseroan memutuskan untuk memberhentikan sementara direktur utama maka perseroan akan menyelenggarakan RUPSLB selambat-lambatnya pada hari ke-90 untuk mengangkat/menunjuk direktur utama yang baru guna mengisi lowongan tersebut.