MAJALAH ICT – Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan Konsultasi Publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten pada Jaringan Bergerak Seluler. Disebut-sebut, aturan baru ini merupakan bentuk simplifikasi regulasi di 2016.
Demikian dikatakan Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Noor Iza. Dijelaskannya, RPM ini menggabungkan PM Kominfo No. 21 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten pada Jaringan Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel dengan Mobilitas Terbatas dengan peraturan perubahannya, antara lain PM Kominfo No. 10 Tahun 2014 tentang Perubahan atas PM Kominfo No. 21 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten pada Jaringan Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel dengan Mobilitas Terbatas, kemudian PM Kominfo No. 24 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas PM Kominfo No. 21 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten pada Jaringan Bergerak Seluler dan Jaringat Tetap Lokal Tanpa Kabel dengan Mobilitas Terbatas, serta PM Kominfo No. 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas PM Kominfo No. 21 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten pada Jaringan Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel dengan Mobilitas Terbatas.
“RPM ini adalah bentuk program simplifikasi/pemangkasan regulasi tahun 2016 merupakan program Bappenas yang difokuskan pada sektor perizinan dan investasi sesuai dengan Buku Strategi Nasional Reformasi Regulasi yang diterbitkan oleh Kementerian PPN/Bappenas. Program simplifikasi regulasi ini dipayungi dengan kesepakatan antara Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan Sekretaris Kementerian PPN/Sekretaris Utama Bappenas,” terang Noor Iza.
Ditambahkannya, substansi RPM ini mengatur antara lain mengenai Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten, konten dan juga konten berhadiah. “Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten wajib memberikan informasi yang lengkap, benar, dan akurat tentang Konten yang disediakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Noor Iza dalam keterangan tertulisnya.
Diuraikannya, konten yang disediakan dilarang untuk memiliki muatan bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, berpotensi menimbulkan konflik suku, agama, ras, dan antara golongan (SARA), melanggar kesusilaan dan pornografi, perjudian, penghinaan, pemerasan, pencemaran nama baik, pelanggaran hak atas kekayaan intelektual; dan/atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dalam rangka memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat serta pemangku kepentingan terhadap rancangan peraturan perundang-undangan tersebut, maka Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan konsultasi publik melalui situs kementerian terhadap Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Kominfo tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten pada Jaringan Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel dengan Mobilitas Terbatas. Tanggapan dan masukan terhadap RPM dimaksud dapat disampaikan melalui email hukumppi@mail.kominfo.go.id atau ekas001@kominfo.go.id mulai dari tanggal 24 – 30 November 2016,” pungkas Noor Iza.