MAJALAH ICT – Jakarta. Situs jual beli bitcoin terbesar di dunia, MtGox, sedang dalam posisi sekarat. Paslanya. MtGox kehilangan hampir setengah miliar dolar AS dalam bentuk bitcoin. Kerugian tersebut harus ditanggung MtGox setelah para hacker berhasil menembus sistem komputernya.
Karena itu, seperti dilaporkan Reuters, kemudan MtGox pun mengajukan perlindungan kebangkrutan. MEski demikian, masih belum jelas mengapa MtGox kehilangan bitcoin dalam jumlah besar. Runtuhnya MtGox tentu saja menggoyahkan Bitcoin di dunia. Apalagi, di banyak negara Bitcoin dilarang peredarannya karena dinilai beresiko dan bukanlah mata uang resmi suatu negara.
Saat ini, pemerintah Federal Amerika Serikat tnegah menggali mengapa kasus ini bisa terjadi. Apalagi, serangan bukan hanya pada MtGox namun juga situs Bitcoin lainnya seperti Bitstamp. Untungnya Bitstamp dapat segera dipulihkan. Untuk itu pula, pemerintah AS berharap agar penjualan Bitcoin dihentikan lebih dulu.
Mengenai Bitcoin, Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo menyatakan, penggunaan Bitcoin sebagai alat tukar dan pembayaran dilarang di Indonesia. Pelarangan ini merujuk pada keberadaan Undang-Undang mata uang di Indonesia.
Menurut Agus, "Bitcoin tidak mungkin dioperasikan di Indonesia. Bitcoin langsung merujuk pada UU mata uang, itu sudah tidak diperkenankan untuk dilaksanakan di Indonesia. Ditambahkannya, pelarangan juga dikarenakan belum adanya persetujuan dari BI. Menurutnya pengendalian uang merupakan otoritas Bank Indonesia. Oleh karena itu, semua peredaran mata uang harus mendapat persetujuan dari Bank Indonesia. "Karena Bitcoin tidak pernah meminta persetujuan BI, Itu tidak boleh," tandasnya.
Sementara itu Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Difi A. Johansyah mengungkap bahwa penggunaan mata uang digital atau Bitcoin di tanah air sebagai alat transaksi pembayaran resmi dapat mengganggu mata uang resmi rupiah. "Kalau pemakaian Bitcoin sudah meluas, tentunya itu sudah sangat mengganggu mata uang resmi kita sehingga melanggar dan harus dilarang,” jelasnya. Berdasar hasil kajian sementara itu juga, ujarnya, kebanyakan pengguna Bitcoin hanya memakainya sebagai alat investasi kekayaannya.
BI sendiri, jelas Difi, khawatir bila Bitcoin nantinya dijadikan alat bagi para koruptor untuk mengamankan uang hasil kejahatannya. Untuk itu, BI bersama-sama instansi terkait masih menganalisis Bitcoin tersebut. ’’Kami khawatir Bitcoin dapat digunakan untuk money laundering, illegal online payment seperti itu," tegasnya.
BI juga menegaskan agar masyarakat harap berhati-hati dengan Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala resiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

















