MAJALAH ICT – Jakarta. Untuk mempercepat proses bisnis dan meningkatkan keamanan dokumen yang dihasilkan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) berencana menggunakan electronic signature (e-sign). Hal ini diungkapkan Kepala Subdit Perencanaan Pengembangan Sistem Aplikasi (PPSA) DJKN Acep Irawan pada Knowledge Sharing Teknologi, Prosedur Dan Kebijakan Implementasi Digital Signature pada Instansi Pemerintah, yang diadakan Selasa (13/12) di Kantor Pusat DJKN.
“Banyak dokumen yang dihasilkan DJKN yang memerlukan e-sign diantaranya risalah lelang, laporan penilaian, dan berita acara rekonsiliasi, jelas Acep. “Penggunaan e-sign ini selain cepat dan bisa dilakukan kapan pun dan dimanapun diharapkan otentifikasi dokumen juga akan terjaga,” imbuhnya.
Acep menerangkan di 2025 Teknologi Informasi dan Komunikasi DJKN diharapkan mampu merespon seluruh kebutuhan pengelolaan aset negara melalui proses digital. “Untuk menuju hal tersebut DJKN telah melakukan transformasi digitalisasi proses bisnis,” jelas Acep.
Lebih lanjut Acep menerangkan tantangan yang ada saat ini adalah mengintegrasikan aplikasi dan sistem di DJKN dengan sistem yang digunakan oleh eselon I lain di Kementerian Keuangan seperti SIMAN dengan SAKTI, Lelang dengan SIMPHONI, dll. Saat ini DJKN juga membutuhkan bagaimana dokumen-dokumen yang dihasilkan oleh aplikasi tersebut dapat terjamin otentifikasi dan keamanannya.
Kepala Balai Jaringan Informasi dan Komunikasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Guntur Hariyanto. Guntur menjelaskan penggunaan tandatangan digital di Indonesia telah memiliki dasar hukum yaitu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tahun 2008 , dan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Sistem dan Teransaksi Elektronik yang mewajibkan penggunaan tandatangan digital untuk layanan online.
“BPPT telah memiliki infrastruktur untuk mengembangkan beberapa sistem di pemerintahan salah satunya adalah e-sign. Prjoject e-Sign yang telah dikembangkan di BPPT dikenal dengan I-Otentik atau Indonesia Otentik.” Jelasnya.
Tandatangan elektronik berfungsi sebagai alat autentikasi dan verifikasi baik penandatangannya maupun dokumen yang nantinya dihasilkan. Tandatangan elektronik merupakan suatu persetujuan atas dokumen elektronik oleh pemegang tandatangan yang sah, dan apabila terjadi penyalahgunaan oleh pihak lain, pembuktian penyalahgunaan tanda tangan elektronik dibebankan pada penyelenggara Sistem Elektronik. Hal ini sesuai Pasal 52 PP PSTE . Demikian Guntur menjelaskan.
Lebih lanjut Guntur menerangkan electronic sign ini melibatkan Certification Authority (CA). CA merupakan badan hukum yang menyediakan layanan keamanan yang dapat dipercaya penggunanya dalam menjalankan pertukaran informasi secara elektronik. Melalui I-Otentik Balai IPTEKnet BPPT ditugaskan sebagai penyelenggara sertifikasi elektronik di lingkungan instansi pemerintah atau Government Certification Authority berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012.
Pada intinya penggunaan tandatangan elektronik ini berbeda dengan tandatangan digital. Tanda tangan digital adalah tanda tangan manual yang di scan atau dijadikan digital, atau sebuah frasa/ grafik digital yang dijadikan tanda tangan oleh pemiliknya, dimana pada tanda tangan digital tersebut tidak melibatkan CA sehingga otentifikasi dari dokumen dan tanda tangan sulit dibuktikan.
Selain dihadiri para pegawai DJKN dari beberapa Direktorat, Sharing Knowledge tersebut juga dihadiri peserta dari Pusat Informasi dan Teknologi Keuangan (Pusintek) Kementerian Keuangan dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.