Search
Rabu 26 Maret 2025
  • :
  • :

Ditjen Pajak Nyatakan Google akan Dikenakan Pajak Perusahaan 25 Persen

MAJALAH ICT – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak memastikan bahwa Google Indonesia akan dikenai pajak perusahaan sebesar 25%. Hal itu karena Google telah berbentuk Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Kepastian itu didapat setelah Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv,, melakukan pertemuan secara terus-menerus dengan pihak Google Indonesia selama beberapa waktu terakhir ini.

“Jadi mereka kan menempatkan server di Indonesia, baik oleh dia maupun orang lain, itu Badan Usaha Tetap. Penegasan bentuknya dan ini juga berlaku surut ke belakang," kata Muhammad Haniv. Dijelaskannya, regulasi yang akan dikeluarkan pemerintah menegaskan bahwa operasional Google Indonesia berbentuk BUT berlaku surut sehingga pajak tahun 2015 yang sedang diperiksa dapat dikenakan tarif pajak perusahaan normal. Tarif pajak perusahaan di Indonesia adalah sebesar 25% dari laba kena pajak.

Haniv mengungkapkan, pendapatan iklan Google dapat mencapai Rp.5 triliun. Dengan asumsi margin 35% dari total pendapatan, maka laba kena pajak Google adalah sebesar Rp.1,75 triliun. Dengan demikian perkiraan pajak perusahaan Google dapat mencapai Rp.437,5 miliar.

Dalam beberapa kesempatan sebelumnya, Haniv menyatakan telah mendatangi kantor lokal Google di Indonesia. Selama lima tahun pajak, Google menghadapi tagihan pajak sebesar 400 juta dolar atau mencapai Rp.5,2 triliun. Kantor pajak menuding, Google hanya membayar 0,1 persen saja dari kewajibannya selama ini. 

Selain pajak tertunggak, jika terbukti bersalah, Google mungkin harus membayar denda hingga empat kali lipat kewajiban terutang. Haniv sendiri menolak untuk memberikan perkiraan untuk periode lima tahun.