Search
Rabu 15 Januari 2025
  • :
  • :

Ditolak DPR, Penjualan Mitratel ke Tower Bersama Terus Berlanjut

MAJALAH ICT – Jakarta. Meskipun pihak DPR RI menolak secara keras penjualan saham atauapun yang diakui sebagai swap share, PT Telekomunikasi Indonesia terus menjalankan proses penjualan PT Daya Mita Telekomunikasi (Mitratel) yang merupakan anak usaha dari Telkom, kepada PT Tower Bersama Infrastruktur Groups (Tower bersama).  Hal itu karena Telkom mengakui tidak mengetahui sama sekali penolakan yang disampaikan DPR.

"Perseroan belum mendapat informasi resmi, khususnya dari Kementerian BUMN selaku wakil kuasa pemegang saham perseroan," demikian dikatakan VP Investor Relation Andi Setiawan, dalam keterbukaan informasi.

Dijelaskannya, proses transaksi share-swap tersebut masih berlangsung hingga kini. Kedua belah pihak masih dalam tahap pemenuhan syarat dan ketentuan terkait transaksi. Aksi itu menacu pada dokumen yang ditandatangani Oktober 2014 lalu dan masih akan berlaku sampai Juni mendatang.

Dengan tukar guling ini, akan memiliki 13,7% saham. Kemudian, akan menguasai 100% Mitratel. Secara keseluruhan, aksi tukar guling ini bernilai Rp.11,06 triliun. Transaksi ini dilakukan dalam dua tahap dimana pertama Telkom akan akan menukar 49% Mitratel dengan penerbitan 290 juta saham atau setara 5,7% saham Tower bersama, dan Telkom akan mendapat pembayaran kas maksimum Rp.1,74 triliun jika Mitratel mampu mencapai target yang telah disepakati.

Kemudian Kedua, Telkom memiliki opsi untuk bertukar saham lagi dalam waktu 2 tahun mendatang, Tower Bersama juga bisa mengambil sisa 51% saham Mitratel, dan Telkom akan menambah lagi 472,5 juta saham atau 8% kepemilikan di Tower Bersama.

Sebagaimana diketahui, DPR  memutuskan bahwa rencana penjualan Mitratel ke PT Tower Bersama harus dibatalkan. Keputusan tersebut juga disepakati pemerintah. Demikian kesimpulan rapat kerja antara Komisi VI DPR dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Rini Soemarno, di Gedung Parlemen, Jakarta. Ditegaskan oleh Pimpinan Rapat yang juga Wakil Ketua Komisi VI, Azam Azman Natawijata, DPR juga meminta kepada Kementerian BUMN untuk melakukan moratorium pembentukan anak usaha baru yang tidak berhubungan bisnis induk perusahaan.

"Komisi VI menegaskan kembali menolak penjualan saham Mitratel. Untuk itu meminta kepada Menteri BUMN selaku kuasa pemegang saham mayoritas bahwa tidak akan ada penjualan saham Mitratel," tandasnya. 

Sementara itu, Menteri BUMN Rini Soemarno nampaknya juga menyetujui apa yang disimpulkan DPR. Pasalnya, kata Rini, Dewan Komisaris Telkom sesungguhnya juga menolak penjualan tersebut. "Dewan Komisaris Telkom tidak menyetujui penjualan Mitratel ke Tower Bersama Infrastructure," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Forum Indonesia Transparansi Anggaran (Fitra) tengah menyelidiki tukar guling saham Tower Bersama dan Mitratel. Manager Advokasi dan Investigasi Fitra Apung Widadi mengatakan, ada indikasi tukar guling tersebut berpotensi merugikan negara hingga Rp 11 triliun. Dia mengatakan, tukar guling tersebut telah melanggar Peraturan Presiden (PP) Nomor 39 tahun 2014 tentang daftar bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal asing. Direktur Utama Telkom Alex J. Sinaga menegaskan bahwa proses transaksi berjalan sesuai koridor hukum.