MAJALAH ICT – Jakarta. Operator telekomunikasi PT. Indosat Ooredoo dan PT XL Axiata dilaporkan ke Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) karena membentuk perusahaan patungan yang bergerak di bidang telekomunikasi, yaitu One Indonesia Synergy. Pembentukan badan usaha ini dituding berpotensi sebagai kartel.
"Pembentukan perusahaan tersebut berpotensi kartel," kata Ketua Forum Masyarakat Peduli Telekomunikasi Indonesia Rofiq Setyadi. Menurutnya, pihaknya sudah mengirimkan laporan ke KPPU pada Jumat (7/10), sekaligus melengkapi berkas laporan sebelumnya. Menurut Rofiq Setyadi, pembentukan perusahaan patungan XL dan Indosat tersebut menyalahi UU No 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Apalagi keduanya bermain di bisnis yang sama. Kita khawatir ini akan menimbulkan kartel. Indikasi ini juga dirasakan oleh KPPU saat kami melapor, dan mereka berjanji untuk memproses laporan ini," tambah Rofiq. Dijelaskannya, pembentukan perusahaan patungan antara XL dan Indosat ini untuk persiapan jika PP No 52/2000 tentang Penyelenggaran Telekomunikasi dan PP No.53/2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi dan Orbit Satelit selesai direvisi.
Dalam revisi PP No.52/2000 dan PP No.53/2000 memungkinkan operator untuk melakukan aktif berbagi yaitu, satu perangkat digunakan bersama dan frekuensi digabungkan. "Namun, sampai saat ini PP-nya belum ditandatangani. Tapi perusahaan patungannya sudah dibentuk," katanya.
Seperti diketahui, Indosat dan XL membuat perusahaaan patungan bernama PT One Indonesia Synergy, dengan tujuan optimalisasi jaringan khususnya menyambut diimplementasikannya network sharing.