MAJALAH ICT – Jakarta. Di Indonesia, jumlah desa cukup terbilang banyak, mencapai sekitar 72 ribu desa. Potensi pasar yang besar inilah, jika dikembangkan tiap desa akan memiliki situs, maka akan ada tambahan 72 situs lokal yang berisi informasi mengenai desa-desa di Indonesia. KArena itulah kemudian, Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) menambah satu lagi koleksi domain lokal tingkat dua (second level domain) dengan meluncurkan domain desa.id.
Menurut Ketua Umum PANDI Andi Budimansyah, domain desa.id merupakan usulan murni dari masyarakat yang diajukan kepada PANDI. Domain desa.id ini diusulkan oleh Relawan Pemberdayaan Desa Nusantara (RPDN) dan Gerakan Desa Membangun (GDM). Dengan adanya desa.id, maka sebut saja desa Tegal Rejo bisa memiliki domain name www.tegalrejo.desa.id.
"Menurut peraturan menteri yang berlaku sekarang, domain go.id hanya dapat digunakan hingga level kabupaten atau kota,” jelas Andi. Dalam perkembangannya, RPDN menyepakati agar usulan ini disampaikan oleh GDM dalam Diskusi Umum Terbuka (DUT) PANDI pada 12 Februari 2013. “Usulan ini disetujui secara aklamasi oleh peserta DUT,” kata Andi.
"Setelah disepakati, usulan ini disampaikan kepada Forum Nama Domain Indonesia sebagai pengambil keputusan tertinggi nama domain di Indonesia,” lanjut Andi lagi. Forum Nama Domain Indonesia adalah forum yang dibentuk oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Forum ini beranggotakan seluruh pemangku kepentingan nama domain di Indonesia. Selain pemerintah dan PANDI, forum juga beranggotakan perwakilan asosiasi-asosiasi industri internet, akademisi, dan registrar. "Pada rapat 14 Februari dan 13 Maret 2013, forum menyetujui usulan domain desa.id beserta kebjiakannya,” jelas Andi.
Pembukaan penwaran domain desa.id akan dilakukan pada 1 Mei mendatang. Namun begitu, ada masa pre-registrasi pada tanggal 15-27 April. Prinsip yang digunakan adalah first come first serve, desa yang memiliki nama yang sama dan memilih nama domain yang sama bakal dipilih berdasarkan siapa yang paling cepat mendaftarkan diri ke PANDI.
Namun sayang PANDI tidak menyebutkan bagaimana dengan penamaan desa yang sama, tapi domainnya sudah diambil desa lain. Serta apakah kelurahan perlu didaftarkan dengan desa.id atau memakai go.id. Atau mungkin, nanti PANDI akan membuka juga domain tingkat dua keluharahan.id, kecamatan.id?