MAJALAH ICT – Jakarta. Dorongan agar pemerintah memaksa platform media sosial menghapus akun anak-anak dan remaja terus menguat di kalangan pembuat kebijakan dan pengamat perlindungan anak digital. Dorongan ini muncul sebagai upaya lanjutan dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS), yang bertujuan menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak Indonesia.
PP TUNAS — yang ditetapkan pada Maret 2025 dan akan mulai efektif diberlakukan pada Maret 2026 — mengatur kewajiban penyelenggara sistem elektronik menyediakan kontrol usia, pengawasan orang tua, serta pembatasan konten berbahaya bagi anak. Namun, sejumlah pihak menilai aturan tersebut masih belum cukup tegas khususnya terkait penghapusan atau nonaktifkan akun anak di bawah usia tertentu.
Anggota Komisi I DPR RI Dave menyatakan, sanksi dan kewajiban dalam PP TUNAS dinilai kurang kuat dibandingkan langkah yang dilakukan negara lain, seperti Australia, yang memaksa platform menutup akun anak di bawah 16 tahun secara efektif sejak 10 Desember 2025. “Perbandingan dengan Australia menunjukkan kebutuhan untuk memperkuat PP TUNAS menjadi produk hukum yang lebih komprehensif, termasuk kewajiban teknis dan sanksi tegas,” ujar Dave dalam diskusi publik pekan lalu.
Langkah Australia tersebut merupakan yang pertama di dunia. Melalui Online Safety Amendment (Social Media Minimum Age) Act 2024, pemerintah wajibkan platform seperti Facebook, Instagram, TikTok, Snapchat, Reddit, X, dan YouTube untuk mencegah orang di bawah 16 tahun membuat atau mempertahankan akun media sosial. Jika platform gagal mengambil langkah “reasonable” untuk menegakkan larangan ini, perusahaan dapat dikenai denda hingga A$49,5 juta (sekitar Rp 550 miliar).
Sejak aturan itu berlaku, lebih dari 4,7 juta akun yang diduga dimiliki anak di bawah 16 tahun telah dinonaktifkan atau dihapus oleh platform sesuai peraturan Australia — angka yang mencerminkan implementasi tegas di negara tersebut. Pemerintah Australia dan regulator eSafety menyebut ini sebagai langkah awal dalam melindungi anak dari bahaya digital.
Menurut pengamat kebijakan digital Heru Sutadi, Australia bisa menjadi rujukan bagi Indonesia dalam menyusun peraturan teknis pelaksanaan PP TUNAS yang lebih kuat. “Jika PP TUNAS hanya mengatur pengawasan dan pembatasan usia tanpa kewajiban menutup akun anak di bawah ambang batas usia tertentu, maka potensi anak tetap terpapar risiko digital akan tetap tinggi,” kata pengamat tersebut dalam pernyataannya kepada media.
Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan sedang menyiapkan Peraturan Menteri yang akan mengatur ketentuan teknis batasan usia dan verifikasi akun di platform digital sesuai PP TUNAS. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid sebelumnya mengatakan bahwa pemerintah belajar dari pengalaman Australia dalam menyusun aturan teknis tersebut, termasuk mekanisme verifikasi usia dan perlindungan anak dari konten berbahaya.
Namun, sumber dari industri teknologi menyatakan tantangan teknis verifikasi usia yang akurat masih menjadi kendala utama. Mereka mengingatkan bahwa sistem verifikasi harus menjaga privasi data pengguna sekaligus memenuhi standar keamanan tinggi agar tidak disalahgunakan.
Desakan publik dan pembuat kebijakan kini terfokus pada bentuk aturan turunan yang lebih tegas, termasuk kemungkinan kewajiban penghapusan akun anak berdasarkan usia minimum, agar PP TUNAS tidak hanya menjadi payung hukum tetapi juga berdampak nyata melindungi generasi muda Indonesia di era digital.

















