MAJALAH ICT – Jakarta. Walaupun sempat belum diserahkan dan membuat implementasi biaya interkoneksi yang akan dimulai pada 1 September lalu, akhirkan PT Telekomunikasi Indonesia dan anak usahanya PT Telekomunikasi seluler Indonesia menyerahkan Daftar Penawaran Interkoneksi pada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). BRTI akan mengevaluasi DPR dua perusahaan tersebut hingga 17 September mendatang.
Demikian dikungkapkan Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Noor Iza. Menurut Noor, BRTI akan menindaklanjuti masuknya DPI yang dikirim oleh operator Telkom dan Telkomsel. "BRTI nanti akan melakukan evaluasi dari isi DPI operator tersebut, dengan lama proses evaluasi 10 hari," katanya.
Dengan demikia maka Kementerian Kominfo dan BRTI memiliki waktu sampai tanggal 17 September 2016 untuk menentukan usulan tersebut diterima atau tidak sebab dalam DPI itu, Telkom dan Telkomsel juga menawarkan usulan biaya interkoneksi.
Dijelaskannya, dalam proses evaluasi, BRTI akan mempertimbangkan usulan kedua entitas bisnis yang sebelumnya secara terang-terangan dan bahkan menggelar demonstrasi menolak angka interkoneksi yang disampaikan pemerintah. ”Apabila hasil evaluasi yang disampaikan isinya menerima usulan DPI, maka dilakukan penetapan DPI perubahan," imbuhnya.